Liputan6.com, Jakarta - AKBP Arif Rachman Arifin dan Kompol Baiquni Wibowo menyatakan menerima vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam kasus obstruction of justice penanganan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Arif Rahman Arifin dan Baiquni Wibowo menyatakan menerima vonis dan tak akan mengajukan banding atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Junaedi Saibih, tim kuasa hukum Arif Rahman dan Baiquni dalam keterangannya, Sabtu (25/2/2023).
Advertisement
Menurut Junaedi, baik Arif Rahman dan Baiquni menyampaikan apresiasi kepada para hakim PN Jaksel yang bekerja profesional dalam mengawal kasus ini sejak awal.
"Klien Kami juga menyatakan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pilar penegak hukum yang terlibat, karena telah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada Klien Kami untuk membela diri dan mempertahankan hak hukumnya," kata dia.
Junaedi menyebut Arif Rahman dan Baiquni berharap agar jaksa penuntut umum sepakat dengan keputusan hakim PN Jaksel. Junaedi juga berharap agar Jaksa Agung tak memerintahkan jajarannya untuk mengajukan banding atas vonis Arif Rahman dan Baiquni.
"Besar harapan klien kami agar yang terhormat Jaksa Agung selaku pimpinan tertinggi Kejaksaan Republik Indonesia, atas nama keadilan dengan didasarkan pada rasa kemanusiaan dan hati nurani berkenan pula menerima dan tidak mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut," kata Junaedi.
Harap Bisa Kembali Jadi Anggota Polri
Dengan harapan tak ada banding dari Kejaksaan Agung, Junaedi menginginkan agar kasus ini segera inkracht alias berkekuatan hukum tetap. Selain itu, dia juga berharap agar Polri bisa kembali menerima Arif Rahman dan Baiquni seperti Polri menerima kembali Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
"Harapan kami begitu besar karena klien kami berkeinginan dapat dengan segera melanjutkan hidup, menata kembali nasib serta memperjuangkan kelanjutan pengabdian klien kami kepada bangsa dan negara melalui institusi Polri," kata Junaedi.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap mantan Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) B Biro Pengamanan Internal (Paminal) pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Arif Rachman Arifin dengan pidana selama 10 bulan penjara denda Rp 10 juta subsider 3 bulan.
Sementara Baiquni Wibowo yang merupakan mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Divisi Prapam Polri divonis 1 tahun penjara denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Advertisement