Liputan6.com, Jakarta - Tim Satuan Tugas atau Tim Satgas Penanganan Covid-19 masih terus melaporkan adanya penambahan kasus positif, sembuh, dan meninggal dunia akibat virus Corona di Indonesia.
Terdapat penambahan 182 orang pada hari ini, Sabtu (25/2/2023) terkonfirmasi positif Covid-19.
Advertisement
Total akumulatif hingga kini di Indonesia ada 6.735.451 orang terkonfirmasi positif terinfeksi virus Corona yang menyebabkan Covid-19.
Untuk kasus sembuh pada hari ini bertambah 167 orang. Sehingga total akumulatifnya terdapat 6.570.963 pasien berhasil sembuh dan dinyatakan negatif Covid-19 sampai saat ini di Indonesia.
Sementara itu, kasus meninggal dunia ada penambahan 3 orang pada hari ini. Dengan begitu total akumulatif ada 160.905 orang meninggal dunia di Indonesia akibat virus Corona yang menyebabkan Covid-19 sampai kini.
Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak pukul 12.00 WIB, Jumat 24 Februari 2023 hingga hari ini, Sabtu (25/2/2023) pada jam yang sama.
Sebelumnya, tak hanya berkonsultasi ke Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO), Indonesia turut membicarakan perubahan status endemi Covid-19 ke negara-negara sahabat, yakni Jepang dan Amerika Serikat (AS). Kedua negara ini berencana mengakhiri status pandemi Covid-19 pada 2023.
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, Jepang dan AS berencana mendeklarasikan endemi Covid-19 tahun ini.
"Teman-teman (di Kementerian Kesehatan) udah bicara sama bawahannya Pak Tedros (WHO Director-General Tedros Adhanom Ghebreyesus)," ungkapnya di sela-sela acara 'Hari NTDs Sedunia' di The Krakatau Grand Ballroom, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta pada Selasa, 21 Februari 2023.
"Kami sekarang konsultasi sama negara-negara lain yang rencananya mau men-declare (deklarasi) endemi tahun ini, Jepang sama Amerika," sambung dia.
Jepang dan AS dikabarkan akan mengubah status Covid-19 kemungkinan terjadi pada Mei 2023. Secara khusus, Jepang berencana menurunkan kategorisasi Covid-19 pada 8 Mei 2023 dari tingkat yang mirip dengan kategori Kelas 2 yang ketat seperti tuberkulosis (TB), menjadi lebih dekat dengan Kelas 5, yang mencakup masuk ke dalam kategori flu musiman.
Pembicaraan status endemi Indonesia juga akan dibicarakan langsung dengan pertemuan Budi Gunadi bersama Tedros, walau sebelumnya sudah terjalin komunikasi via daring.
"Kita kan lagi bicara sama WHO, nanti saya sama Pak Tedros mau (ketemu) langsung," ucap Budi Gunadi.
Deklarasi Endemi Dipegang Masing-Masing Negara
Menkes Budi Gunadi Sadikin pada Kamis 16 Februari 2023 mengatakan, bahwa dirinya telah berbicara dengan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) terkait pandemi Covid-19 dan kaitannya dengan status endemi.
"Sudah bicara. WHO intinya bilang begini, masing-masing negara itu diberikan kesempatan sama mereka untuk men-declare kapan titiknya itu tercapai," katanya usai peluncuran 'White Paper Genomics: Leapfrogging into the Indonesian Healthcare Future' oleh East Ventures di Hotel Mulia Jakarta.
Namun, WHO juga mengimbau agar setiap negara tetap hati-hati terhadap varian-varian Covid-19 yang masih bermutasi.
"Cuma WHO bilang tolong hati-hati karena varian-varian ini masih terus bermutasi dan ada kemungkinan juga loncat antar negara," lanjut Budi Gunadi.
Meski begitu, WHO juga menyampaikan bahwa secara alami virus akan melemah agar bisa bertahan hidup pada inangnya, yakni manusia.
"WHO juga bilang, by nature, virus itu harus ada inangnya. Kalau inangnya meninggal, manusia meninggal, virusnya juga meninggal. By nature karena ingin hidup lebih lama, virus itu akan semakin lemah supaya inangnya tidak meninggal," ujar Menkes Budi Gunadi.
Advertisement
AS Siap Cabut Status Darurat Covid-19
Pemerintahan Joe Biden berencana mencabut status darurat kesehatan masyarakat (Public Health Emergency/PHE) Covid-19 di Amerika Serikat (AS) pada Mei 2023, demikian pernyataan resmi dari White House pada Senin 30 Januari 2923.
Pejabat federal yakin pandemi telah pindah ke fase baru yang tidak terlalu mengkhawatirkan.
"Status darurat nasional Covid-19 dan darurat kesehatan masyarakat diumumkan oleh Trump Administration pada tahun 2020. Kedua status tersebut akan berakhir pada 1 Maret dan 11 April. Saat ini, rencana Administration adalah untuk memperpanjang deklarasi darurat sampai 11 Mei.
Dan kemudian mengakhiri kedua keadaan darurat pada tanggal tersebut. Ini akan sejalan dengan Komitmen Administrasi sebelumnya untuk memberikan pemberitahuan setidaknya 60 hari sebelum penghentian PHE," tulis pernyataan dari White House.
Perpanjangan deklarasi status darurat ini hingga 11 Mei 2023 tidak memaksakan apapun pembatasan pada perilaku individu sehubungan dengan Covid-19. Perpanjangan status darurat tidak memaksakan mandat untuk memakai masker atau vaksinasi.
Kebijakan yang ada juga tidak membatasi operasional sekolah atau bisnis. Kemudian tidak memerlukan penggunaan obat-obatan atau tes apa pun terhadap kasus Covid-19.
Namun, White House menekankan, mengakhiri deklarasi status darurat Covid-19 akan memiliki dua dampak yang sangat signifikan pada sistem kesehatan dan pemerintahan negara, sebagaimana pernyataan resmi White House dalam dokumen berjudul, Statement of Adminstration Policy yang terbit pada 30 Januari 2023.
Perjalanan Kasus Corona di Indonesia
Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.
2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.
Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.
Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.
Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat
Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.
Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.
Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres).
Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.
Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.
Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.
Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.
Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.
Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.
Advertisement