Liputan6.com, Jakarta - Polisi terus mengusut kasus penganiyaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin 20 Februari 2023.
Dalam kasus ini, Mario Dandy Satriyo (20) dan S (19) telah ditetapkan menjadi tersangka. Sedangkan, untuk AG (17) masih berstatus sebagai saksi.
Advertisement
Status AG yang hinggi kini masih menjadi saksi membuat sejumlah masyarakat kecewa dan meminta kepolisian untuk segera melakukan tindakan dengan menangkap AG.
Permintaan ini dituangkan dalam sejumlah karangan bunga yang berjajar di depan Mapolres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (25/2/2023).
"Sinergi Tak Terbatas. Btw di mana Ag*** Pak Polisi," dari Si Paling Taat Pajak.
"Penjara Anak Ada Kok. Yuk Bisa Yuk Tangkap Ag***," dari Bukan Generasi Mecin.
Setelah dihitung, karangan bunga yang berjejer itu berjumlah 11 dengan berbagai macam tulisan.
Kuasa Hukum Mario Sebut Kliennya Sudah Minta Maaf
Dolfie Rompas selaku Kuasa Hukum Mario Dandy menyebut, kliennya sudah menyampaikan permohonan maaf kepada David secara tidak langsung.
"Dari kemarin-kemarin tentunya dia sudah menyadari, sudah menyampaikan, kan dia tidak bisa ketemu ya kan. Tapi ya selalu disarankan orangtua, wajar lah harus menyampaikan minta maaf, tapi kan tidak bisa ketemu dengan korban kan beliau masih dalam proses hukum," kata Dolfie kepada wartawan, Sabtu (25/2).
Tak hanya Mario, Sebelumnya orangtua Mario juga sudah menyampaikan permohonan maaf terhadap david dan sudah beberapa kali mendatangi korban di Rumah Sakit.
"Saat ini tentunya kita konsen dulu lah kesembuhan korban, karena keluarga klien kami juga kan dari orangtua sudah menyampaikan permohonan maaf kepada orangtua korban, sudah beberapa kali ke rumah sakit. Karena dalam hal ini tentunya menjadi fokus adalah kesembuhan itu sendiri," ungkapnya.
"Orangtua kan sudah sampaikan juga bahwa, saat ini berdoa lah agar supaya kesembuhan korban dulu lah," sambungnya.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Advertisement