Jaksa Penuntut AS Minta Sam Bankman-Fried Batasi Penggunaan Internet

Mantan CEO Bankman-Fried diduga menghubungi mantan karyawan di FTX.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 26 Feb 2023, 12:05 WIB
Mantan CEO dan Pendiri FTX Sam Bankman-Fried akan mendapatkan pembatasan tajam untuk pakai internet. (Mario Duncanson/AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut AS pada Rabu, 15 Februari 2023 mendesak hakim untuk memberlakukan pembatasan tajam pada penggunaan internet pendiri pertukaran cryptocurrency FTX Sam Bankman-Fried, dengan alasan kondisi yang ada meninggalkan banyak ruang untuk perilaku yang tidak pantas.

Dilansir dari Channel News Asia, Minggu (26/2/2023), hakim Distrik AS Lewis Kaplan telah melarang mantan miliarder berusia 30 tahun itu, keluar dengan jaminan USD 250 juta atau setara Rp 3,8 triliun (asumsi kurs Rp 15.212 per dolar AS),

Bankman-Fried diduga menghubungi mantan karyawan di FTX dan dana lindung nilai Alameda Research, dan menggunakan aplikasi pesan terenkripsi yang memungkinkan pengguna hapus pesan secara otomatis. sehingga tidak diketahui.

Itu terjadi setelah jaksa federal di Manhattan mengemukakan kekhawatiran Bankman-Fried mungkin mencoba mempengaruhi calon saksi menjelang persidangan Oktober.

Dia mengaku tidak bersalah atas delapan dakwaan termasuk penipuan kawat dan konspirasi pencucian uang atas runtuhnya FTX yang sekarang bangkrut.

Pada Rabu, jaksa mengatakan penggunaan jaringan pribadi virtual (VPN) oleh Bankman-Fried untuk mengakses internet menimbulkan kekhawatiran lebih lanjut. 

Mereka mendesak Kaplan untuk melarangnya sama sekali menggunakan internet kecuali untuk meninjau bukti yang memberatkannya atau menggunakan email di akun Gmailnya.

Dia harus tetap diizinkan untuk menggunakan panggilan suara dan pesan SMS di ponselnya, tetapi hanya boleh menggunakan Zoom untuk berkomunikasi dengan pengacaranya, tulis jaksa penuntut.

Pengacara Bankman-Fried mengatakan upayanya untuk menghubungi penasihat umum dan kepala eksekutif FTX saat ini adalah upaya untuk membantu, bukan untuk ikut campur. Mereka mengatakan dia hanya menggunakan VPN untuk menonton pertandingan playoff National Football League.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.


Mantan CEO Pertukaran Kripto Bangkrut FTX Sam Bankman-Fried Hadapi Tuntutan Baru

Kripto. Dok: Traxer/Unsplash

Sebelumnya, mantan CEO dan pendiri pertukaran kripto bangkrut, FTX Sam Bankman-Fried (SBF) didakwa dengan tuntutan kriminal baru pada Kamis, 23 Februari 2023, dalam dakwaan yang diperluas yang menuduh SBF bersekongkol untuk memberikan lebih dari 300 sumbangan politik ilegal.

Dilansir dari Channel News Asia, Sabtu (25/2/2023), Bankman-Fried kini menghadapi 12 dakwaan pidana, termasuk empat dakwaan penipuan dan delapan dakwaan konspirasi, naik dari delapan dakwaan dalam dakwaan sebelumnya, yang dia mengaku tidak bersalah.

Dakwaan baru menambah tekanan pada mantan miliarder berusia 30 tahun itu, yang telah melihat dua mantan pegawai utamanya mengaku bersalah. Dia juga berusaha meyakinkan hakim dia harus tetap bebas dengan jaminan.

Jaksa mengatakan Bankman-Fried berkonspirasi dengan dua mantan eksekutif FTX lainnya untuk menyumbangkan puluhan juta dolar untuk mempengaruhi anggota parlemen agar mengesahkan undang-undang yang menguntungkan perusahaan.

Sumbangan itu melanggar hukum karena dilakukan melalui donor "jerami" atau dengan dana perusahaan, sering kali memungkinkan Bankman-Fried untuk menghindari batas sumbangan, kata jaksa penuntut.

Bankman-Fried adalah salah satu donor terbesar untuk kampanye Demokrat pada paruh waktu 2022, dakwaan tersebut mengatakan dia tidak ingin dikenal sebagai partisan yang berhaluan kiri, atau namanya dilampirkan secara publik kepada kandidat dari Partai Republik.

Jaksa mengatakan Bankman-Fried mengarahkan satu eksekutif untuk menyumbang terutama kepada kandidat dan organisasi yang berhaluan kiri dan yang lainnya kepada Partai Republik, dengan banyak sumbangan yang didanai oleh hedge fund Alameda Research miliknya dan termasuk dana pelanggan FTX.

 


Ternyata Investor Indonesia Ikut Jadi Korban Kebangkrutan Pertukaran Kripto FTX

Ilustrasi Mata Uang Kripto atau Crypto. Foto: Freepik/Pikisuperstar

Sebelumnya, akhir tahun lalu, industri kripto secara global terguncang akibat bangrkutnya salah satu pertukaran kripto terbesar di dunia, FTX yang merugikan nasabah hingga sekitar USD 30 miliar atau setara Rp 455,4 triliun (asumsi kurs Rp 15.181 per dolar AS). 

Terkait runtuhnya pertukaran kripto FTX ini, Ketua umum Asosiasi Konsumen aset kripto Indonesia atau Indonesia Crypto Consumer Association (ICCA), Rob Rafael Kardinal mengungkapkan ada beberapa investor kripto di Indonesia yang turut terdampak kasus FTX. 

“Sejujurnya ada beberapa investor Indonesia yang terdampak. Penyebabnya mungkin banyak investor Indonesia yang memilih produk kripto berjangka di platform luar, karena mereka mencari produk lain, tidak hanya produk kripto spot yang ada di Indonesia,” ungkap Rob dalam acara Indonesia Crypto Consumer Summit 2023.

Menurut Rob, sebelum runtuhnya FTX, ada beberapa konsumen kripto di Indonesia yang terdampak oleh platform lain karena mereka mencari produk berjangka kripto. Sejauh ini di Indonesia, para pertukaran kripto hanya diperbolehkan untuk melakukan perdagangan kripto pada produk spot dan bukan produk future atau berjangka. 

“Terkait hal ini, yang bisa diawasi oleh asosiasi dan Bappebti adalah perusahaan kripto yang terdaftar. Maka konsumen yang terdampak di luar itu juga menjadi salah satu tugas ICCA untuk bisa mengedukasi mereka agar berinvestasi di platform yang terdaftar, sehingga bisa kami lindungi,” jelas Rob.

Rob menambahkan jika berinvestasi di platform luar dan perusahaan tersebut mengalami kebangkrutan, kemungkinan aset investor akan sulit untuk kembali. Maka dari itu, Rob selalu mengingatkan agar investor kripto diusahakan berinvestasi pada platform lokal sehingga mendapat perlindungan dari regulator dan asosiasi. 

 


SEC Selidiki Pertukaran Kripto Kraken, Ada Apa?

Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital. Kredit: WorldSpectrum from Pixabay

Sebelumnya, Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) sedang menyelidiki pertukaran cryptocurrency Kraken yang berbasis di San Francisco karena melanggar undang-undang sekuritas.

Kraken adalah pertukaran aset digital yang memungkinkan pelanggan untuk membeli dan menjual cryptocurrency seperti Bitcoin, Ethereum, dan Dogecoin. Ini adalah bursa terbesar keempat berdasarkan volume harian, menurut data CoinGecko.

Dilansir dari Decrypt, Jumat (10/2/2023), menurut laporan Bloomberg pada Rabu penyelidikan berada pada "tahap lanjut" dan dapat mengarah pada penyelesaian dalam beberapa hari mendatang, mengutip orang yang tidak disebutkan namanya yang mengetahui masalah tersebut.

Ini bukan pertama kalinya Kraken menghadapi tuduhan dari otoritas federal. Pada November, Kraken setuju untuk membayar Kantor Pengawasan Aset Luar Negeri Departemen Keuangan AS sebesar USD 362.158 atau setara Rp 5,4 miliar (asumsi kurs Rp 15.130 per dolar AS) atas pelanggaran nyata sanksi terhadap Iran.

SEC telah menindak beberapa pertukaran kripto baru-baru ini: Pada Januari, SEC memeriksa pertukaran kripto Genesis dan Gemini dengan tuduhan menawarkan sekuritas yang tidak terdaftar.

Banyak Koin Kripto Adalah SekuritasKetua SEC, Gary Gensler mengklaim banyak mata uang kripto selain Bitcoin adalah sekuritas yang tidak terdaftar. Sekuritas adalah alat investasi yang digunakan untuk meningkatkan modal di pasar publik dan swasta.

Di AS sendiri, ada beberapa kripto yang dianggap sebagai komoditas salah satunya Bitcoin, sedangkan ada koin kripto yang dianggap seperti sekuritas karena melakukan hal yang disebut Initial Coin Offering (ICO) layaknya perusahaan yang melakukan Initial Public Offering (IPO).

Gensler telah mengatakan industri kripto “sangat tidak patuh” dan undang-undang yang jelas sudah ada dengan tujuan melindungi konsumen tetapi lebih banyak yang harus dilakukan untuk melindungi investor.

 

INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya