Presiden PKS Sebut Anies Bukan Sosok Pemimpin Penabur Sentimen Kebencian

Syaikhu mengatakan bahwa PKS memandang Anies Baswedan sebagai sosok pemimpin yang memiliki kapasitas untuk menyatukan seluruh elemen bangsa.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Feb 2023, 05:25 WIB
Bakal calon presiden 2024-2029 yang diusung PKS, Anies Rasyid Baswedan (tengah) berpose bersama Presiden PKS Ahmad Syaikhu (kiri), dan Bendahara Umum Mahfudz Abdurrahman (kiri) usai pembacaan hasil keputusan Musyawarah Majelis Syuro VIII PKS di Jakarta, Kamis (23/2/2023). PKS secara resmi mendukung Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden tahun 2024-2029. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden PKS Ahmad Syaikhu menyatakan bahwa Anies Baswedan yang diusung partainya sebagai bakal calon presiden (Capres) pada 2024 bukanlah sosok pemimpin yang menabur sentimen kebencian.

Sebaliknya, Syaikhu mengatakan bahwa PKS memandang Anies Baswedan sebagai sosok pemimpin yang memiliki kapasitas untuk menyatukan seluruh elemen bangsa.

"Beliau merupakan sosok pemimpin yang mampu memupuk rasa persaudaraan dan kebersamaan, bukan menabur sentimen kebencian," kata Syaikhu dalam pidatonya pada Rakernas PKS di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (25/2/2023).

PKS, kata Syaikhu, juga menilai Anies Baswedan memiliki kapasitas untuk menghadirkan keadilan dan kesejahteraan.

Ia pun berharap Pemilu 2024 menjadi momentum bagi PKS untuk meraih kemenangan bersama rakyat dengan mengusung Anies Baswedan sebagai bakal capres.

"InsyaAllah, pada tahun 2024 adalah momentum kemenangan bagi PKS. Apakah saudara-saudara siap untuk memenangkan PKS pada Pemilu 2024? Apakah saudara-saudara siap memenangkan Anies Rasyid Baswedan pada Pilpres 2024?" tanya Syaikhu kepada para kadernya.

Dengan mempercayakan Anies Baswedan sebagai bakal capres, Syaikhu mengatakan bahwa PKS akan membangun Indonesia dengan prinsip perubahan dan keberlanjutan sebagai landasan menjalankan pemerintahan ke depan.

Dikatakan pula bahwa keberhasilan pembangunan oleh Pemerintah periode sebelumnya akan dilanjutkan dan ditingkatkan, kemudian dilengkapi dengan inovasi pembangunan pada aspek-aspek lainnya yang belum optimal.

"PKS, insyaallah, mempercayakan sosok yang mampu mewujudkan hal tersebut untuk menjadi Presiden Republik Indonesia selanjutnya kepada Saudara Anies Rasyid Baswedan," katanya.

 


Konsolidasi Nasional Terakhir Jelang Pemilu 2024

Antusias pendukung membawa poster saat menyambut kedatangan Anies Baswedan untuk menghadiri deklarasi Capres 2024 di Kantor DPP PKS, Jakarta, Kamis (23/2/2023). Anies Baswedan resmi diusung Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai calon presiden (capres) pada Pilpres 2024. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Tampak hadir dalam acara tersebut, antara lain, Ketua Majelis Syura PKS Salim Segaf Al Jufri, Sekretaris Majelis Syura PKS Ustaz Muhammad Syauqi, serta para wakil ketua Majelis Syuro PKS: Hidayat Nur Wahid (HNW), Mohammad Sohibul Iman, Ahmad Heryawan, dan Suharna Surapranata.

Hadir pula Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PKS Suswono, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS Habib Aboe Bakar Allhabsy, Bendahara Umum PKS Mahfudz Abdurrahman, Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwani, Ketua Fraksi PKS MPR RI Tifatul Sembiring, dan jajaran pengurus pusat PKS lainnya.

Diketahui bahwa Rakernas PKS pada tahun 2023 dalam rangka konsolidasi terakhir berskala nasional sebelum Pemilu 2024 dengan mengambil tema Menang Bersama Rakyat. Rakernas ini digelar selama 3 hari, mulai Jumat hingga Minggu (26/2).

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada tanggal 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya