Liputan6.com, Surabaya - Satuan Samapta Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur akan terus menggencarkan razia minuman keras dalam operasi penyakit masyarakat menjelang bulan puasa Ramadan 1444 Hijriah.
Pada Sabtu (25/2) malam, petugas merazia warung-warung di Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, yang ditengarai menjual bebas berbagai jenis minuman keras.
Advertisement
"Kami melaksanakan razia minuman keras di warung-warung setelah mendapatkan laporan dari masyarakat yang merasa resah. Artinya kami bergerak merespons laporan masyarakat," ujar Kasat Samapta Polres Situbondo AKP Sudpendi di Situbondo, dilansir dari Antara, Minggu (26/2/2023).
Tak hanya warung-warung yang menjadi sasaran razia minuman keras, katanya, rumah warga yang ditengarai menjual minuman keras sesuai laporan dari masyarakat juga dirazia dan digeledah oleh petugas.
Hasilnya, menurut AKP Sudpendi, polisi berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras berbagai jenis, baik di warung-warung dan rumah warga di Kecamatan Panarukan.
"Hasil razia kami mengamankan 20 botol minuman keras berbagai merek, di antaranya anggur merah, bir singaraja dan minuman keras jenis arak yang dikemas botol kecil dan besar dan siap dijual," ujarnya.
Polisi tidak hanya mengamankan barang bukti minuman keras dari warung dan rumah, tapi juga menindak tegas pemilik atau penjual dengan tindak pidana ringan.
"Bagi pemilik atau penjual minuman keras dikenakan sanksi berupa tindak pidana ringan dan barang bukti kami amankan ke Polres Situbondo," ucap AKP Sudpendi.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak memperjualbelikan ataupun mengonsumsi minuman keras, karena membahayakan kesehatan juga mengganggu keamanan dan ketertiban di masyarakat.
"Orang yang sedang dalam pengaruh alkohol cenderung melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban di tengah masyarakat, dan bahkan tindakan kriminal. Oleh karena itu kami akan terus razia miras maupun operasi pekat lainnya," kata Sudpendi.