Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pegadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Agus Nurpatria atas kasus obstruction of justice perkara kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan vonis kurungan penjara selama 2 tahun.
“Menjatuhkan pidana selama 2 tahun penjara,” tutur Majelis Hakim PN Jaksel, Senin (27/2/2023).
Advertisement
Majelis Hakim menyatakan terdakwa Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melawan hukum merusak barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Selain vonis pokok, majelis hakim juga tidak mengenakan pidana denda namun menggantikan dengan subsider tiga bulan penjara terhadap Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Dan pidana denda sebesar Rp 20 juta subsider dengan tidak bayar denda diganti dengan pidana penjara 3 bulan," kata Hakim.
Adapun hal yang meringankannya, Agus belum pernah melakukan tidak pidana apapun bahkan memiliki tanggungan anak. Sedangkan untuk yang memberatiannya, terdakwa terbukti secara sah telah melakukan pengrusakan terhadap perangkat elektronik CCTV yang dijadikan arang bukti penyidik.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan selama tiga tahun penjara terhadap Hendra Kurniawan.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hendra Kurniawan selama tiga tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023.
Selain itu, Hendra yang terlibat dalam kasus ini juga dijatuhi pidana denda oleh JPU sebesar Rp20 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut Agus Nurpatria selama tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp20 juta.
"Menyatakan Terdakwa Agus Nurpatria telah terbukti dan bersalah, melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan Tindakan yang berakibat terganggunya system elektronik menjadi tidak bekerja semestinya sebagaimana mestinya melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Jaksa.