Terdakwa sekaligus mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan usai mengikuti sidang di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Hendra divonis dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp20 juta terkait kasus yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Terdakwa sekaligus mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Hendra telah terbukti terlibat melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Terdakwa sekaligus mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan saat mengikuti sidang di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Hendra. Hal yang memberatkan, Hendra dinilai berbelit-belit dalam persidangan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Terdakwa sekaligus mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan usai mengikuti sidang di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Terdakwa juga dinilai tidak menunjukkan rasa penyesalan dan selaku anggota Polri tidak melakukan tugasnya secara profesional. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Terdakwa sekaligus mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan saat mengikuti sidang di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Sedangkan hal meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum dan Hendra dinilai mempunyai tanggungan keluarga. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Terdakwa sekaligus mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Hendra dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.. (Liputan6.com/Angga Yuniar)