Tengok Sederet Respon Sri Mulyani Soal Klub Moge Pejabat DJP Pajak

Simak sederet respon Sri Mulyani terkait foto pejabat DJP Pajak yang mengendarai Motor Gede (MoGe) bersama klub BlastingRijder DJP.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 27 Feb 2023, 15:00 WIB
Menkeu Sri Mulyani memberi sambutan saat menghadiri penandatanganan kerja sama antar bank sindikasi di Jakarta, Jumat (29/12). MOU tersebut merupakan bentuk kerja sama kredit sindikasi proyek kereta api ringan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan respon tegas terkait beredarnya foto pejabat DJP Pajak, Dirjen Pajak Suryo Utomo yang mengendarai Motor Gede (MoGe) bersama klub BlastingRijder DJP.

Tanggapan itu Sri Mulyani sampaikan melalui sebuah unggahan di laman Instagram pribadinya @smindrawati, Minggu (26/23).

"Beberapa hari ini beredar di berbagai Media cetak dan online foto dan berita Dirjen Pajak Suryo Utomo mengendarai Motor Gede (MoGe) bersama klub BlastingRijder DJP yaitu komunitas pegawai pajak yang menyukai naik motor besar," tulis Sri Mulyani di akun Instagramnya @smindrawati, dikutip Senin (27/2/2023).

Menyikapi pemberitaan tersebut, Sri Mulyani menyampaikan beberapa instruksi kepada Dirjen Pajak, yakni meminta Dirjen pajak untuk menyampaikan sumber harta kekayaan kepada publik sebagaimana yang tercatat di LHKPN.

"Jelaskan dan sampaikan kepada masyarakat/publik mengenai jumlah Harta Kekayaan Dirjen Pajak dan dari mana sumbernya seperti yang dilaporkan pada LHKPN," jelas Menkeu.

Selain itu, Bendarahara Negara tersebut juga meminta agar klub BlastingRijder DJP dibubarkan. Hal itu dikarenakan, khawatir bisa menimbulkan persepsi negatif kepada masyarakat. 

"Meminta agar klub BlastingRijder DJP dibubarkan. Hobi dan gaya hidup mengendarai Moge - menimbulkan persepsi negatif masyarakat dan menimbulkan kecurigaan mengenai sumber kekayaan para pegawai DJP," katanya.

"Ini mencederai kepercayaan masyarakat," imbuhnya.

Himbauan in datang menyusul kasus penganiayaan oleh anak pejabat DJP Pajak Jakarta Selatan, Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David (17), anak dari Pengurus Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor hingga koma.

Di tengah ramainya perbincangan mengenai peristiwa tersebut, publik menyoroti harta kekayaan ayah Mario, yakni Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan, karena sebelumnya sang anak kerap memamerkan kendaraan mewah di media sosial.


Konsultan Pajak dan DJP Komitmen Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berkomitmen untuk tetap profesional dan tetap menjaga integritas

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berkomitmen untuk tetap profesional dan tetap menjaga integritas agar dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat, khususnya wajib pajak.

Ketua Umum IKPI, Ruston Tambunan menegaskan bila pihaknya akan terus profesional. Hal itu ditandai usai pihaknya memperpanjang MoU dengan DJP yang dihadiri langsung Dirjen Pajak Suryo Utomo di Hotel Ritz Carlton-SCBD, Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

"Hari ini penandatanganan perpanjangan MoU, kerjasama antara DJP dan IKPI yang akan berakhir. Lima tahun yang lalu kita sudah melakukan penandatanganan 2018 yang akan berakhir 27 Februari. Sebelum berakhir kita perpanjang lagi,” jelas Ruston dalam keterangannya, Sabtu (25/2/2023).

Selain telah melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan DJP, pihaknya juga intensif mengedukasi masyarakat, khususnya wajib pajak. Ini terlihat dari beberapa program pemerintah yang dilakukan secara menyeluruh dan dilaksanakan.

"Semua program pemerintah tentang perpajakan mulai dari sunset policy, tax amnesty, pps, dan regulasi perpajakan kita dianggap memberikan kontribusi nyata sehingga kerja sama ini dilanjutkan hingga lima tahun kedepan,” tambahnya.

Sebagai contoh ia kemudian melihat bagaimana IKPI Cabang Pekanbaru yang membantu masyarakat melaporkan pajak dengan melakukan pengisian SPT, langkah serupa bakal dilakukan ke beberapa wilayah lainnya.

Tentu apa yang terjadi, kata Ruston, tidak lepas dari kepercayaan yang telah terbangun antara pihaknya dengan DJP. Karena itu, ia menegaskan tidak akan menyiayiakan hal itu.

"Dengan dipercaya kami akan lebih mudah menjalankan peran kami membantu wajib pajak memenuhi kewajiban wajib pajak melaksanakan haknya,” tambahnya.


Komitmen Dirjen Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo saat menjelaskan empat pilar dalam omnibus law di Jakarta, Selasa (11/2/2020). Suryo Utomo mengatakan upaya untuk memperkuat perekonomian menjadi salah satu alasan utama pemerintah melakukan terobosan kebijakan dalam bentuk omnibus law. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sementara itu, Dirjen Pajak Suryo Utomo menegaskan profesionalisme harus dibangun tidak hanya oleh dirinya, melainkan IKPI. Sebab melalui itu, integritas dan kepercayaan masyarakat akan tumbuh.

"Makanya dari awal saya ingatkan profesional. Laporkan saja ke kami bila ada anggota kami yang coba-coba bermain," katanya.

Suryo lantas mencontohkan bagaimana kasus yang dilakukan anak dari Pejabat DJP melakukan kekerasan. Peristiwa itu kemudian meruntuhkan integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pajak. Padahal, kata Suryo, pihaknya telah berusaha betul menjaga nama baik dan kepercayaan masyarakat.

Hal itu terlihat dengan dua tahun terakhir, yaitu 2021 dan 2022 yang membuat penerimaan pajak negara melebihi target. Dan bila itu hal itu tetap terjaga, bukan tidak mungkin hal serupa juga terjadi di akhir tahun 2023.

"Tentu pendapatan pajak yang baik berdampak pada perekonomian negara yang digunakan untuk pembangunan," tutupnya.


Apa Itu DJP? Berikut Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Pajak

Petugas menunggu masyarakat yang ingin melaporkan SPT di Kantor Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Rabu (11/3/2020). DJP menargetkan pelaporan SPT tahun ini bisa mencapai 15,2 juta atau sekitar 80 persen wajib pajak yang wajib melaporkan pembayaran pajaknya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau yang juga sering disingkat menjadi Dirjen Pajak, merupakan salah satu direktorat jenderal di bawah naungan Kementerian Keuangan. 

Sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK /01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, tugas DJP adalah merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 peraturan Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan fungsi, antara lain:

perumusan kebijakan di bidang perpajakanpelaksanaan kebijakan di bidang perpajakanpenyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perpajakanpemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perpajakanpelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal PajakDirektorat Jenderal Pajak sendiri terdiri atas:

Sekretariat Direktorat JenderalTugasnya: melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan direktorat jenderal.

Direktorat Potensi, Kepatuhan dan PenerimaanTugasnya:

Direktorat Peraturan Perpajakan I

Tugasnya: merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Tidak Langsung Lainnya, dan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Direktorat Peraturan Perpajakan II

Tugasnya: merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peraturan Pajak Penghasilan, perjanjian dan kerja sama perpajakan internasional, bantuan hukum, pemberian bimbingan dan pelaksanaan bantuan hukum, dan harmonisasi peraturan perpajakan.

Direktorat Keberatan dan Banding

Tugasnya: merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang keberatan dan banding.

Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian

Tugasnya: merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang ekstensifikasi dan penilaian perpajakan.

Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan

Tugasnya: merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemeriksaan dan penagihan perpajakan.

Direktorat Penyuluhan, Pelayanan & Hubungan Masyarakat

Tugasnya: merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penyuluhan, pelayanan, dan hubungan masyarakat.

Direktorat Data dan Informasi Perpajakan

Tugasnya: merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang transformasi teknologi komunikasi dan informasi.

Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi

Tugasnya: merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang teknologi informasi perpajakan.

Direktorat Transformasi Proses Bisnis

Tugasnya: merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang transformasi proses bisnis.

Direktorat Kepatuhan Internal & Transformasi Sumber Daya Aparatur

Tugasnya: merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kepatuhan internal dan transformasi sumber daya aparatur.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya