Liputan6.com, Jakarta - Sebuah video yang diklaim terdakawa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dikebumikan usai dieksekusi beredar di media sosial. Video tersebut disebarkan salah satu akun Facebook pada 24 Februari 2023.
Video tersebut berjudul "BREAKING NEWS KABAR DUKA FERDY SAMBO, BAUK BVSUK MENYENGAT SAAT AKAN DI KEBUMIKAN".
Baca Juga
Advertisement
Gambar thumbnail pada video tersebut memperlihatkan suasana upacara pemakaman militer. Sejumlah anggota TNI berada di sekitar area pemakaman.
Mereka tengah bersiap menurunkan peti jenazah ke liang lahat. Video tersebut kemudian dikaitkan dengan kabar Ferdy Sambo dikebumikan usai dieksekusi.
"DISAKSIKAN JUTAAN ORANG, BEGINI DETIK2 S4MBO DIK£BUM!K4N USAI DI £KS3KUS!" tulis salah satu akun Facebook.
Konten yang disebarkan akun Facebook tersebut telah 2.500 kali direspons dan mendapat 573 komentar dari warganet.
Benarkah dalam video tersebut Ferdy Sambo dikebumikan usai dieksekusi? Berikut penelusurannya.
Penelusuran Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri video yang diklaim Ferdy Sambo dikebumikan usai dieksekusi. Penelusuran dilakukan dengan memasukkan kata kunci "ferdy sambo kebumikan usai dieksekusi" di kolom pencarian situs Google Search.
Hasilnya, tidak ada informasi dari media arus utama yang mengabarkan Ferdy Sambo telah dikebumikan usai dieksekusi. Pada video berdurasi 8 menit 36 detik itu tidak ditemukan informasi yang menyebut bahwa Ferdy Sambo telah dikebumikan usai dieksekusi.
Video tersebut justru berisi rangkuman pemberitaan dari sidang vonis Ferdy Sambo atas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Penelusuran kemudian dilanjutkan dengan mengunggah gambar thumbnail dari video tersebut ke situs pencari Google dan Yandex.
Namun, tidak ditemukan gambar identik yang ditemukan. Tetapi, jika dilihat lebih detail, gambar tersebut merupakan peristiwa upacara pemakaman militer.
Dikutip dari artikel berjudul "Ini Penjelasan Kejagung, Jadwal Eksekusi Ferdy Sambo Usai Vonis Hukuman Mati" yang dimuat situs Liputan6.com, meski sudah divonis mati, Ferdy Sambo belum dieksekusi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyebut bahwa proses eksekusi mati terhadap seorang terpidana mati masih panjang. Menurutnya, eksekusi mati terhadap terpidana masih harus menunggu putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Advertisement
Kesimpulan
Video yang diklaim Ferdy Sambo dikebumikan usai dieksekusi ternyata tidak benar alias hoaks. Faktanya, tidak ada informasi valid yang mendukung kabar tersebut. Gambar thumbnail dalam video itu tidak ada kaitannya dengan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.
Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.
Advertisement