Pria di Serang Banten Perkosa Anak Kandung 4 Kali Dalam 24 Jam

Ayah Kandung tega merudapaksa putrinya di dalam kontrakan. Pelaku kemudian ditangkap pada Jumat, 24 Februari 2023, oleh Satreskrim Polresta Serkot.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 28 Feb 2023, 03:00 WIB
Ilustrasi Rudapaksa (Istimewa)

Liputan6.com, Serang - Seorang pria di Serang Banten memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun. Satreskrim Polresta Serkot yang mendapat laporan kasus pemerkosaan anak itu langsung menangkap pria berinisial RI (35), akhir pekan kemarin.  

"Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan korban telah dilakukan visum. Satreskrim mengamankan Pelaku," ujar Kasatreskrim Polresta Serkot, AKP David Adhi Kusuma, Senin (27/2/2023).

Peristiwa pemerkosaan anak kandung itu terjadi berawal saat pelaku RI menghubungi putrinya yang tinggal di Kabupaten Pandeglang, Banten, untuk datang ke kontrakannya di Kota Serang. Alasannya, korban akan segera disekolahkan di dekat kediaman ayahnya.

Korban, RH berangkat ke kontrakan pelaku pada Minggu, 19 Februari 2023. Kemudian pada sore harinya, sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku mencumbui korban yang kala itu terbaring di kasur. Korban dibawa ke depan kamar mandi dan dimasukan ke toilet, kala itu korban berteriak kesakitan.

"Kejadian selanjutnya terjadi pada malamnya, sekitar pukul 20.00 WIB. Setelah itu korban mengunci diri di dalam kamar mandi," kata David menceritakan.


Korban Ceritakan Perilaku Bejat Ayah Kandungnya

Pemerkosaan ketiga terjadi pada Senin dini hari, 20 Februari 2023, sekitar pukul 03.00 WIB, kala itu korban sedang bermain handphone.

Peristiwa berlanjut pada pagi hari, masih pada tanggal yang sama, meski korban terus menolak namun dirinya tidak bisa berbuat apa-apa.

"Ayah kandung bilang ke anaknya kalau dia sayang sama anaknya, yang lain enggak bakalan sayang selamanya sama korban," ucapnya.

Pelaku kemudian berangkat kerja dan putrinya tetap berada di dalam kontrakan. Pada saat itulah korban menghubungi keluarganya, dan menceritakan apa yang terjadi kepada sang ibu, IS (38).

Tidak terima putrinya diperkosa, sang ibu kemudian melaporkan peristiwa ke polisi. Pelaku kemudian ditangkap dan dikenakan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak.

"Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 2 dan 3, juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2, UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak," katanya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya