Terima Komnas Perempuan, Jokowi Tegaskan Dukungan Implementasi UU TPKS

Presiden Jokowi menerima Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) di Istana Kepresidenan Bogor, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, Senin (27/2/2023)

oleh Lizsa Egeham diperbarui 27 Feb 2023, 16:52 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerima Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) di Istana Kepresidenan Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (27/2/2023). (Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan dukungannya untuk memastikan penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dia juga mendorong aturan untuk melindungi pekerja perempuan.

Hal ini disampaikan Jokowi saat menerima Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) di Istana Kepresidenan Bogor, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, Senin (27/2/2023)

"Dari diskusi yang singkat ini, Bapak Presiden menegaskan dukungan beliau untuk memastikan penghapusan kekerasan terhadap perempuan termasuk dalam hal implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani usai pertemuan dikutip dari siaran pers, Senin (27/2/2023).

"Dan mendorong adanya payung hukum yang lebih baik bagi perempuan pekerja, khususnya perempuan pekerja rumah tangga," sambung dia.

Dalam pertemuan, Komnas Perempuan juga menyampaikan beberapa situasi penting terkait penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Termasuk, peningkatan pelaporan kasus kekerasan khususnya kekerasan seksual.

"Demikian juga terkait dengan situasi perempuan di situasi konflik dan bencana, perempuan pekerja, serta perempuan yang menjadi tahanan berhadapan dengan hukum maupun menghadapi berbagai bentuk penghukuman ataupun perlakuan lain yang kejam dan tidak manusiawi," jelasnya.

 


Bahas Penyelesaian Pelanggaran HAM

Massa Gerakan Perempuan Anti Kekerasan (Gerak Perempuan) menggelar aksi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Jakarta, Senin (10/2/2020). Mereka menuntut Mendikbud Nadiem Makarim untuk membuat peraturan di kampus yang melindungi dari pelecehan seksual. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Di samping itu, Jokowi dan Komnas Perempuan juga berbincang mengenai tindak lanjut lebih spesifik kementerian/lembaga terkait mekanisme non-yudisial dalam penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu dalam berbagai rencana aksi nasional.

Beberapa di antaranya yaitu rencana aksi nasional HAM, rencana aksi nasional mengatasi ekstremisme yang mengarah pada terorisme, dan kondisi perempuan terhadap pandangan hukum. Termasuk, misalnya hukuman mati maupun berbagai situasi kebijakan yang diskrimkinatif di beberapa daerah di Indonesia.

"Saat ini juga sedang ada percepatan untuk melakukan kekuatan kelembagaan Komnas Perempuan termasuk untuk melakukan perubahan Peraturan Presiden baik itu terkait dengan struktur Komnas Perempuan, maupun berbagai kemungkinan-kemungkinan untuk memperkuat kesejahteraan staf-staf Komnas Perempuan," tutur Andy.

Dalam pertemuan ini, Jokowi didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati.

Infografis 1 dari 4 Perempuan Mengalami Kekerasan Fisik atau Seksual. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya