Liputan6.com, Jakarta - Masih terus dilaporkan oleh Tim Satuan Tugas atau Tim Satgas Penanganan Covid-19 di Indonesia adanya penambahan kasus positif, sembuh, dan meninggal dunia akibat virus Corona.
Per data hari ini, Senin (27/2/2023) bertambah 152 orang positif Covid-19.
Advertisement
Dengan begitu, total akumulatif sebanyak 6.735.780 orang terkonfirmasi positif terinfeksi virus Corona yang menyebabkan Covid-19 hingga saat ini di Indonesia.
Penambahan kasus sembuh ada 270 orang pada hari ini. Hingga kini di Indonesia, total akumulatifnya ada 6.571.457 pasien berhasil sembuh dan dinyatakan negatif Covid-19.
Sementara itu, kasus meninggal dunia pada hari ini bertambah 3 orang. Jadi total akumulatif terdapat 160.911 orang meninggal dunia akibat terinfeksi virus Corona yang menyebabkan Covid-19 di Indonesia sampai saat ini.
Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak pukul 12.00 WIB, Minggu 26 Februari 2023 hingga hari ini, Senin (27/2/2023) pada jam yang sama.
Sebelumnya, Covid-19 subvarian CH.1.1 atau Orthrus sudah ada di Indonesia. Hingga 23 Februari 2023, jumlahnya mencapai 53 seperti disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi.
"Sudah ada 53 kasus (varian Orthrus)," kata Nadia kepada wartawan usai Rapat Kerja Kesehatan Nasional di Balai Sidang Jakarta Convention Center, pada Kamis, 23 Februari 2023.
Bila menilik sebarannya, subvarian dari Omicron ini paling banyak ditemukan di Jakarta.
"Iya paling banyak di Jakarta, di Jakarta kan 30 kasus," kata Nadia.
Sebelumnya, tak hanya berkonsultasi ke Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO), Indonesia turut membicarakan perubahan status endemi Covid-19 ke negara-negara sahabat, yakni Jepang dan Amerika Serikat (AS). Kedua negara ini berencana mengakhiri status pandemi Covid-19 pada 2023.
Apa Benar Vaksin Booster Covid-19 Berbayar Dimulai Agustus?
Wacana vaksin booster Covid-19 berbayar disampaikan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. Menurutnya, vaksin berbayar akan dilakukan setelah status kedaruratan atau status pandemi dicabut.
Baru-baru ini, timbul tanya soal booster berbayar yang isunya akan dimulai pada Agustus 2023. Memang iya? Terkait hal ini, Juru Bicara Covid-19 Kemenkes RI Mohammad Syahril memberi jawaban bahwa hingga saat ini vaksin Covid-19 masih gratis.
"Sampai saat, ini kita masih mengatakan bahwa seluruh pengobatan termasuk vaksinasi itu masih dibiayai dan ditanggung pemerintah. Nah, kalau vaksinasi berbayar itu belum ada wacana pemberlakuan waktunya karena ini berkaitan dengan status kedaruratan Covid-19," kata Syahril dalam konferensi pers virtual ditulis Selasa, 21 Februari 2023.
Dia menambahkan, jika status kedaruratan dicabut oleh pemerintah, maka sebagian masyarakat harus ikut memberikan perhatian dan menanggung hal-hal yang berkaitan dengan suatu dampak dari endemi Covid-19.
"Contoh, kalau kita sudah mencabut kedaruratan, maka nanti pembiayaan itu tidak seperti sekarang ini semuanya akan dikembalikan ke suatu mekanisme pembiayaan. Apakah bisa dibayarkan melalui mekanisme jaminan kesehatan nasional (JKN) atau bisa mandiri atau asuransi, begitu juga dengan vaksinasi," kata Syahril.
"Artinya ketika kedaruratan sudah dicabut, masyarakat harus ikut menanggung beban ini agar beban negara tidak terlalu tinggi lagi karena bukan status kedaruratan lagi," sambung dia.
Advertisement
Soal Pencabutan Status Kedaruratan
Syahril pun memberi penjelasan soal pencabutan status kedaruratan dan belum dapat memastikan bahwa pencabutannya pada Agustus.
"Mudah-mudahan ya, artinya mudah-mudahan bukan hanya Indonesia tapi bangsa lain pun mengusahakan status pandemi ini bisa dicabut apabila parameter sudah sangat terkendali," ujar Syahril.
"Nah untuk waktunya kami tidak bisa menjawab pasti tentu akan menunggu untuk kebijakan atau apa yang disampaikan presiden di kemudian hari tentang pencabutan," imbuh dia.
Soal pencabutan, ada dua hal yang perlu dicabut untuk menandakan bahwa situasi pandemi telah berakhir. Pertama, pencabutan kedaruratan di Indonesia. Dan kedua, pencabutan pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
"Jadi ada dua soal pencabutan, ada pencabutan kedaruratan di Indonesia karena yang baru dicabut adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM-nya kemudian yang kedua adalah kedaruratan pandemi yang menjadi wewenang WHO," jelas Syahril.
Perjalanan Kasus Corona di Indonesia
Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.
2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.
Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.
Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.
Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat
Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.
Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.
Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres).
Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.
Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.
Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.
Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.
Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.
Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.
Advertisement