Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
Untuk mendalami kasus tersebut, tim penyidik menjadwalkan memeriksa Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Yan Septedyas. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sunjaya.
Advertisement
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK merah putih atas nama Yan Septedyas (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogorl," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (27/2/2023).
Diketahui, KPK menetapkan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sunjaya diduga mencuci uang dari suap dan gratifikasi yang diterimanya selama menjabat sebagai Bupati Cirebon senilai sekitar Rp 51 miliar.
Pencucian uang itu dilakukan dengan menyimpan di rekening atas nama orang lain serta membeli aset berupa tanah dan tujuh mobil. Salah satu suap yang diterima Sunjaya berasal dari kontraktor asal Korea, Hyundai Engineeering & Construction (HDEC) sebesar Rp 6,04 miliar. Suap ini terkait dengan proyek pembangunan PLTU Cirebon-2 dimana HDEC merupakan satu dari tiga kontraktor utama dalam pembangunan proyek PLTU yang dimulai pada tahun 2016 tersebut.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK menetapkan General Manager Hyundai Enginering Construction (HDEC), Herry Jung sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan proyek PLTU 2 Cirebon.
Herry Jung diduga memberi suap kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebesar Rp 6,04 miliar dari janji awal Rp 10 miliar.
Buat SPK Fiktif
Suap berkaitan dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana yang menggarap PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.
Herry Jung menyuap Sunjaya secara bertahap melalui Camat Beber Kabupaten Cirebon Rita Susana yang juga istri Camat Astanajapura Mahmud Iing Tajudin atas perintah Sunjaya.
Pemberian suap dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT MIM (Milades Indah Mandiri). Sehingga seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp 10 miliar.
Sejumlah pihak telah diperiksa tim penyidik KPK dalam proses penyidikan kasus ini. Salah satunya Anjar Kristanto selaku External Relationship Manager Hyundai Engineering & Construction Co. Ltd atau Kantor Proyek Cirebon Ekspansi yang diperiksa pada Kamis (18/2/2021) lalu.
Advertisement
KPK Sita Dokumen
Dalam pemeriksaan, tim penyidik mencecar Anjar mengenai posisi hingga pengasilan Herry Jung selaku General Manager Hyundai Engineering Construction.
KPK juga sempat menyita sejumlah dokumen terkait kasus dugaan suap perizinan terkait kasus suap perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon. Dokumen-dokumen itu disita saat tim penyidik memeriksa Pejabat Kuasa Head Office Hyundai Engineering and Construction (HDEC) Sanghyun Paik dan Business Development atau Jakarta Branch Office HDEC Agustinus sebagai saksi kasus yang menjerat Herry Jung, pada Rabu (17/2/2021).
Fakta mengenai aliran suap dari HDEC kepada Sunjaya ini telah mencuat dalam proses persidangan perkara suap perizinan yang menjerat Sunjaya sebelumnya. Dalam persidangan terungkap uang itu dikucurkan oleh Herry Jung yang diserahkan secara bertahap kepada Camat Beber Kabupaten Cirebon, Rita Susana yang juga istri Camat Astanajapura, Mahmud Iing Tajudin, atas perintah Sunjaya.