Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa yaitu Agus Nurpatria dengan hukuman 2 tahun penjara. Sedangkan, Hendra Kurniawan dijatuhi vonis oleh majelis hakim yaitu dengan hukuman 3 tahun penjara.
Baca Juga
Advertisement
Putusan hakim yang dijatuhkan kepada du terdakwa tersebut atas perbuatannya yang terlibat dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim telah memaparkan berbagai pertimbangan, seperti yang memberatkan maupun meringankan terhadap dua terdakwa itu.
Adapun hal yang memberatkan yaitu yakni perbuatan dari Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan yakni tidak profesional saat bertugas.
“Terdakwa tidak profesional dalam melaksanakan sebagai anggota Polri,” ujar Hakim Ketua Ahmad Suhel dikutip dari PMJ News.
Selain itu, sikap berberil-belit dan tidak terus terang kedua terdakwa dalam persidangan.
Sedangkan untuk hal yang menringankan, yakni kedua terdakwa belum pernah terlibat dalam pidana serta masih memiliki tanggungan keluarga
“Terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga,” tuturnya.