Liputan6.com, Pekanbaru - Penyebab kematian seorang kakek berinisial PM di kebun sawit Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau akhirnya terungkap. Tiga pelaku, dua di antaranya wanita, ditangkap oleh personel Polres Rokan Hulu di Polsek Kepenuhan.
Kepala Polres Rokan Hulu Ajun Komisaris Besar Pangucap Priyo Soegito menjelaskan, korban berumur 61 tahun. Korban ditemukan tewas oleh warga pada 22 Februari 2023 siang.
Baca Juga
Advertisement
"Tersangka pembunuhan perempuan berinisial YY (28) dan PA (26), tersangka pria adalah BP (36)," kata Pangucap didampingi Kapolsek Kepenuhan Inspektur Satu Anra Rosa, Senin petang, 27 Februari 2023.
Pangucap menjelaskan, korban dan PA saling kenal. Korban merupakan pengusaha potong ayam di daerah tersebut sementara tersangka PA merupakan janda yang tengah terlilit hutang.
Korban sebelum ditemukan tewas menghubungi PA dan menyebut ada uang Rp1,5 juta. Uang itu akan diberikan kepada PA untuk melunasi hutangnya.
"Keduanya berjanji ketemu hingga akhirnya sampai ke kebun sawit," jelas Pangucap.
Di kebun sawit itu, korban menyebut akan memberikan uang dengan syarat PA mau berhubungan badan. Keduanya berhubungan layaknya suami istri di semak belukar.
Usai berhubungan itu, korban kembali menyebut segera memberikan uang. Tak lama setelah itu, korban sesak napas dan tak sadarkan diri di atas tubuh korban.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Dorong Korban
Karena tubuh korban berat, pelaku mendorongnya hingga terjatuh. Hal ini menyebabkan korban patah tulang leher hingga meninggal dunia di lokasi.
"Mulut korban mengeluarkan buih, pelaku ketakutan dan kabur dari lokasi," ujar Pangucap.
Hal ini diceritakan pelaku kepada tersangka YY. Kakak PA ini membawa tersangka BP ke lokasi dengan niat mengecek serta menolong korban.
"Tapi keduanya malah mengambil telepon dan benda berharga lainnya, korban ditinggalkan di lokasi," jelas Pangucap.
Meninggal di lokasi pada 19 Februari, jasad korban ditemukan warga pada 22 Februari 2023. Pihak keluarga juga sempat membuat laporan kehilangan orang di Polsek.
"Setelah dicek pihak keluarga, ternyata memang korban," sebut Pangucap.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada pelaku PA. Hal ini berdasarkan keterangan saksi yang pernah melihat PA dan korban saling beriringan pakai sepeda motor hingga masuk ke kebun sawit.
"Tersangka dijerat dengan asal 338 juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelas Pangucap.
Advertisement