Liputan6.com, Jakarta Pihak Kementerian Keuangan ternyata belum menerima secara resmi pengunduran diri pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo imbas kasus penganiayaan oleh anaknya Mario Dandy Satriyo.
Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo menulis surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan, dan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak, terhitung mulai hari ini Jumat 24 Februari 2023.
Advertisement
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti menjelaskan, pengunduran diri pejabat pajak Kemenkeu tidak semudah itu dan harus sesuai prosedur.
"Mengundurkan diri kan harus ada formalnya. Kemarin kan disampaikan ke publik, terbuka, tapi kan formalnya belum kita lihat. Belum kita terima secara formal," terangnya kepada media, Senin (27/2/2023).
Dia menambahkan, kalaupun surat pengunduran diri secara formal sudah diterima, tetap harus ditinjau mengenai alasan dan dokumen pendukung pendunduran diri yang bersangkutan.
"Kita lihat dulu seperti apa, ada proses lagi di situ sehingga nanti tidak menutup kemungkinan juga sebelum proses pengunduran dirinya itu diterima, akan dilakukan penyelidikan dulu terhadap beliau sampai nanti ada kejelasan baru kita putuskan apakah diterima atau tidak," tegasnya.
Tidak Boleh Mundur
Bahkan, Nufransa menegaskan, jika harus menjalani sebuah pemeriksaan pihak berwenang, pegawai pajak dilarang mundur dari status kepegawaiannya.
"Kalau secara aturan iya (tidak boleh mundur). Ya bisa jadi (ditolak), ditunda, istilahnya ditunda sampai proses (penyidikan) selesai," pungkasnya.
Isi lengkap Surat Rafael Alun Trisambodo, yang Nyatakan Mundur dari PNS Dirjen Pajak
Rafael Alun Trisambodo menulis surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan, dan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak,terhitung mulai hari ini Jumat 24 Februari 2023
Pengunduran diri dilakukan pasca anaknya Mario Dandy Satriyo (20) melakukan penganiayaan terhadap David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, yang kemudian berbuntut panjang dan berpengaruh terhadap integritas Kementerian Keuangan terutama DJP.
Berikut isi lengkap surat terbuka pengunduran Rafael Alun Trisambodo, yang diperoleh Liputan6.com dari Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, Jumat (24/2/2023):
"Melalui surat ini, saya Rafael Alun Trisambodo ingin menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh keluarga ananda David atas perbuatan yang telah dilakukan oleh anak saya dan terus mendoakan ananda David agar diberikan perlindungan dan pemulihan sampai kembali sehat. Saya menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan oleh anak saya tidak benar dan telah merugikan banyak pihak.
Saya juga memohon maaf sebesar-besarnya kepada Keluarga Besar PB NU, GP ANSOR BANSER, dan kepada seluruh Masyarakat Indonesia.
Saya juga meminta maaf kepada seluruh pegawai Kementerian Keuangan, terutama rekan-rekan DJP yang sudah sangat dirugikan atas kejadian ini.
Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023 Saya akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Saya tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya.
Demikian surat permohonan maaf ini saya buat sebagai bentuk penyesalan saya dan saya sangat mengharapkan pemberiaan maaf dari seluruh pihak yang terkait dengan kejadian ini, terima kasih."
Advertisement
PPATK Periksa Transaksi Ayah Mario Dandy, Sebut Sudah Masuk Pencucian Uang
Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut sudah menyampaikan laporan transaksi mencurigakan dari mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo, ayah dari Mario Dandy Satriyo kepada penegak hukum.
Ketua Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah menyebut, jika pihaknya sudah menyampaikan laporan tersebut, berarti sudah ada indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kami sudah sampaikan hasil analisis kepada KPK tahun 2012 yang lalu. Bila PPATK menyampaikan hasil analisis-nya kepada penegak hukum, tentu sudah ada indikasi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan," ujar Natsir dalam keterangannya, Jumat (24/2/2023).
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut pihaknya sudah menyerahkan hasil analisis transaksi mencurigakan mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo ke penegak hukum.
Ivan menyebut hasil analisis sudah dikirim jauh sebelum Mario Dandy Satriyo, anak Rafael terlibat kasus penganiayaan.
"Iya kami sudah serahkan hasil analisis ke penyidik sejak lama, jauh sebelum ada kasus terakhir ini," ujar Ivan dalam keterangannya, Jumat (24/2/2023).
Ivan mengatakan, hasil analisis tersebut sudah disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu.
"Semua sudah ada di KPK, Kejaksaan Agung dan dan Itjen Kemenkeu," kata Ivan.