Ekspresi Richard Eliezer Saat Dijebloskan ke Lapas Salemba

Richard Eliezer atau Bharada E akan menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan atau lebih ringan 8 kali dari tuntutan 12 tahun penjara di Lapas Cipinang, Jakarta.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Feb 2023, 20:22 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah resmi menjalankan proses eksekusi dengan menjebloskan Richard Eliezer alias Bharada E ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Senin (27/2/2023).

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah resmi menjalankan proses eksekusi dengan menjebloskan Richard Eliezer alias Bharada E ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Senin (27/2/2023).

"Sekitar pukul 14:00 WIB, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama Terpidana Richard Eliezer," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.

Dalam proses eksekusi hukuman 1 tahun 6 bulan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada E terlihat tersenyum ketika menjalani persiapan proses eksekusi ke Lapas Salemba.

Sebagaimana pelaksanaan kegiatan eksekusi ini berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan No. PRINT-149/M.1.14.3/Eku.3/02/2023 dan telah melakukan kelengkapan berkas registrasi.

"Usai dilakukan registrasi terhadap Terpidana Richard Eliezer dan serangkaian tahapan dalam proses penerimaan serta administrasi pemberkasan," katanya.

"Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi mengeksekusi putusan pengadilan dengan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Terpidana dan Jaksa Eksekutor serta pihak lembaga pemasyarakatan," tambah Ketut.

Diketahui jika vonis kepada Bharada E yang hanya 1 tahun 6 bulan atau lebih ringan 8 kali dari tuntutan 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) turut disambut suka cita.

Sebagaimana suasana usai sidang, terlihat tangis Tim Penasihat Hukum Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy pecah saat mendengar vonis 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim kepada kliennya atas perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

 

 


Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Berdasarkan pantauan merdeka.com, tangis Ronny terlihat tak terbendung ketika hakim menyelesaikan pembacaan vonis dari hakim yang nyatanya delapan kali lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedianya 12 tahun.

Sorak kegembiraan Ronny pun disambut Tim Penasihat Hukum lainnya, dengan dilanjutkan dirinya duduk kembali dan mengusap matanya seraya menahan tangis harunya. Mereka bersama Bharada E saling menggenggam tangan satu sama lain.

"Terimakasih publik atas perjuangannya saya bukan siapa-siapa disini terimakasih terimakasih," ucap Ronny singkat saat usai sidang, Rabu (15/2).

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

Infografis Hal Memberatkan dan Meringankan Vonis Sang Justice Collaborator, Richard Eliezer. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya