Liputan6.com, Jakarta - Polisi terus mengusut kasus penganiyaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17). Dalam kasus ini, Mario Dandy Satriyo dan S (19) telah ditetapkan menjadi tersangka. Sedangkan, untuk kekasih Mario Dandy, AG (17) masih berstatus sebagai saksi.
Status AG yang masih menjadi saksi membuat sejumlah masyarakat kecewa dan meminta kepolisian untuk segera melakukan tindakan dengan menangkap AG. Permintaan ini dituangkan dalam sejumlah karangan bunga yang berjajar di depan Mapolres Metro Jakarta Selatan, Sabtu, 25 Februari 2023. Salah satunya terlihat bertuliskan: "Sinergi Tak Terbatas. Btw dimana A**** Pak Polisi," dari Si Paling Taat Pajak."
Baca Juga
Advertisement
Setelah dihitung, karangan bunga yang berjejer itu berjumlah 11 dengan berbagai macam tulisan. Di media sosial, banyak juga warganet yang meminta pihak kepolisian agar AG ditangkap.
Namun di tengah ramainya kecaman terhadap pacar Mario Dandy itu, ada sebagian warganet yang memberi pembelaan dan menyinggung isu pelecehan yang dialami AG dan diklaim dilakukan oleh David.
"Kalo agnes diusut terus balik nuntut yang katanya dilecehkan gimana? pelecehan anak dibawah umur hukumannya ga main2,” cuit akun @Brahim_maldini pada 25 Februari 2023.
“Kalo seandainya bener gadis umur 15 tahun menghasut laki2 umur 20, karena itu dia berbuat jahat, tetep aja yg salah yg terhasut, bukan kah dari dulu juga org dihasut setan sehingga jadi maling, pembunuh dll,” komentar akun @JulianTiqo.
Alasan Pihak Kepolisian
Berbagai komentar itu kemdian langsung dijawab warganet lainnya. "Kalo terbukti emg ada pelecehan ya hrsnya lapor polisi kali bukan lapor dandy? Logikanya dmn?,” cuit akun @wahyuhidayat365.
Ada juga yang mencoba bersikap netral agar tak saling menghujat. "Yaa gak gimana-gimana. Biar aja sama-sama cari keadilan. Netizen mah gelar tiker aja,” komentar akun @jkt_ans.
Kabar terbarunya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan alasan pihaknya belum menetapkan AG pacar Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka.
Menurutnya, saat ini pihaknya masih menunggu proses penyidikan yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan dengan kolaborasi lintas stakeholder, seperti seperti Kementerian PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), Dinsos Jakarta Selatan, dan Apsifor atau asosiasi psikologi forensik untuk pemenuhan hak terhadap anak.
"Kita masih menunggu, nanti akan disampaikan oleh penyidik. Kita masih ada kolaborasi antar stakeholder," terang Trunoyudo, kepada wartawan, Senin (27/2/2023), melansir kanal Surabaya Liputan6.com.
Advertisement
Penyelidikan Tetap Dilakukan
Kolaborasi ini dilakukan mengingat adanya AG yang masih saksi maupun korban David (17) masih di bawah umur. Sehingga pengusutannya akan mengacu pada sistem peradilan anak sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
"Untuk keseluruhan konstruksi perkara ini kita masih menunggu," jelasnya.Trunoyudo menyatakan, kasus ini masih ditangani Polres Metro Jakarta Selatan dengan pengawasan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.
"Penyidikan tetap dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Namun kami mendapat asistensi dan Supervisi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dari Subdit Renakta dan juga tadi dipimpin langsung gelar perkara ini dan asistensi oleh bapak Kapolda metro jaya Irjen Fadil Imran," tuturnya.
Sedangkan desakan meminta agar AG ikut dijerat dalam kasus ini pun sempat dilayangkan, Pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor M Syahwan Arey. Dia berharap polisi menetapkan AG sebagai tersangka, setelah Mario dan Shane jadi tersangka.
Masih Berstatus Saksi
“Kami berharap yang cewek inisial A ini juga harus ditetapkan tersangka," ucap Syahwan kepada wartawan di Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).Syahwan menilai A merupakan dalang di balik penganiayaan terhadap David, sehingga sangat wajar bila A harus menyandang status tersangka.
"Kalau A ini (karena) pertama adalah ikut sertanya. Yang kedua perencanaan awal itu mulai dari dia, otaknya. Kenapa kami anggap otak? Karena dia, yang kecurigaan kami itu, kami duga itu dia yang melakukan skenario untuk bertemu dengan si korban ini," jelas Syahwan.
Syahwan mengaku akan membuat laporan baru terhadap A dengan tuduhan merekam dan menyebarkan video penganiayaan terhadap David. Lantaran ketiganya, Mario, Shane, dan AG harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara itu, Kuasa Hukum AG, Mangatta Tobing Allo mengatakan, kliennya diperiksa selama sekitar empat jam terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David. "Jam 10 tadi sebenarnya selesainya. Empat jam (pemeriksaan)," kata Mangatta saat dikonfirmasi, Sabtu (25/2/2023) malam.
Selama empat jam diperiksa penyidik, Mangatta menyatakan bahwa kliennya tersebut masih berstatus sebagai saksi dalam kasus penganiayaan yang melibatkan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Jakarta Selatan ini. "(Status AG) masih saksi," ucapnya singkat.
Advertisement