Liputan6.com, Jember - Tersangka perkara dugaan korupsi dana desa (DD) di Desa Pocangan, Kabupaten Jember, mengembalikan kerugian keuangan negara senilai Rp186 juta kepada penyidik di Kejaksaan Negeri Jember.
"Istri tersangka dugaan korupsi dana desa itu sebagai pihak yang melakukan upaya mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut. Pengembalian dilakukan oleh istri tersangka BR," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember Isa Ulinnuha, Selasa (28/2/2023), dikutip dari Antara.
Advertisement
Kejari Jember menahan Kepala Desa Pocangan berinisial SM (48) dan seorang ASN di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga berinisial BR (57) terkait dugaan korupsi dana desa di Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono.
Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pada sejumlah pekerjaan fisik pada tahun 2020 dan 2021 yang menggunakan anggaran dana desa.
"Pada tahun 2020 ada dua pekerjaan fisik yakni pembangunan gedung madrasah dan pembangunan tower air bersih di Dusun Krajan," tuturnya.
Sedangkan pada tahun 2021 tercatat ada empat pekerjaan fisik yakni satu pembangunan jalan aspal dan tiga pembangunan jalan paving.
Menurutnya uang yang dikembalikan oleh istri tersangka sebesar Rp186 juta lebih dan uang tersebut dititipkan di rekening kejari Jember untuk menjadi bukti di persidangan nantinya.
Disetor ke Kas Negara
"Tersangka sudah mengembalikan sejumlah kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tindak pidana korupsi dana desa itu," tuturnya.
Ia berharap majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) sependapat dengan tuntutan jaksa, agar uang pengembalian tersebut bisa disetorkan ke kas negara.
"Jumlah kerugian keuangan negara timbul dari enam proyek fisik pada tahun 2020 dan 2021 yang menggunakan anggaran dana desa di Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono," katanya.
Advertisement