Kades di Jember Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Kembalikan Uang Rp 186 Juta ke Kejaksaan

Tersangka perkara dugaan korupsi dana desa (DD) di Desa Pocangan, Kabupaten Jember, mengembalikan kerugian keuangan negara senilai Rp186 juta kepada penyidik di Kejaksaan Negeri Jember.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 28 Feb 2023, 17:00 WIB
Istri salah satu tersangka dugaan korupsi Dana Desa di Jember kembalikan uang kerugian negara ke Kejaksaan Negeri Jember (Istimewa)

Liputan6.com, Jember - Tersangka perkara dugaan korupsi dana desa (DD) di Desa Pocangan, Kabupaten Jember, mengembalikan kerugian keuangan negara senilai Rp186 juta kepada penyidik di Kejaksaan Negeri Jember.

"Istri tersangka dugaan korupsi dana desa itu sebagai pihak yang melakukan upaya mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut. Pengembalian dilakukan oleh istri tersangka BR," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember Isa Ulinnuha, Selasa (28/2/2023), dikutip dari Antara.

Kejari Jember menahan Kepala Desa Pocangan berinisial SM (48) dan seorang ASN di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga berinisial BR (57) terkait dugaan korupsi dana desa di Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono.

Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pada sejumlah pekerjaan fisik pada tahun 2020 dan 2021 yang menggunakan anggaran dana desa.

"Pada tahun 2020 ada dua pekerjaan fisik yakni pembangunan gedung madrasah dan pembangunan tower air bersih di Dusun Krajan," tuturnya.

Sedangkan pada tahun 2021 tercatat ada empat pekerjaan fisik yakni satu pembangunan jalan aspal dan tiga pembangunan jalan paving.

Menurutnya uang yang dikembalikan oleh istri tersangka sebesar Rp186 juta lebih dan uang tersebut dititipkan di rekening kejari Jember untuk menjadi bukti di persidangan nantinya.


Disetor ke Kas Negara

Ilustrasi korupsi Dana Desa di Jember (Istimewa)

"Tersangka sudah mengembalikan sejumlah kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tindak pidana korupsi dana desa itu," tuturnya.

Ia berharap majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) sependapat dengan tuntutan jaksa, agar uang pengembalian tersebut bisa disetorkan ke kas negara.

"Jumlah kerugian keuangan negara timbul dari enam proyek fisik pada tahun 2020 dan 2021 yang menggunakan anggaran dana desa di Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono," katanya.

Infografis Desa Siluman Sedot Dana Desa? (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya