Liputan6.com, Banyuwangi - Polisi membekuk maling spesialis buah naga berinisial DI (33), warga Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi.
Dalam beberapa hari beroperasi, pria ini sukses mengobok-obok tiga area sawah berbeda. Dua lokasi berada di Desa Sumbermulyo. Sementara satu lokasi lain di Desa Pesanggaran. Total ada puluhan kuintal buah naga yang nilainya jutaan rupiah yang berhasil dia gasak.
Advertisement
Kapolsek Pesanggaran AKP Basori Alwi mengatakan, buah naga yang dicuri milik tiga petani, yakni Masruri, Kusdiono, dan Jumaer.
Para pemilik buah naga itu menyadari bahwa buah naga yang mereka tanam hilang pada Jumat (24/2/2023) sore. Namun, mereka belum mengetahui siapa pencuri tanaman mereka. Aksi itu baru terbongkar setelah DI menjual hasil curiannya ke tengkulak.
Tengkulak yang merasa curiga dengan buah naga yang dijual tersangka kemudian menghubungi para petani. Termasuk tiga korban.
"Pemilik buah naga kemudian datang ke lokasi," kata dia, Selasa (28/2/2023).
Di sana, tersangka ditanyai asal muasal buah naga yang ia jual. Awalnya, ia tak mengaku bahwa buah naga yang dijual adalah hasil curian.
"Tersangka mengaku disuruh tetangganya menjual buah naga," tambah dia.
Merasa ada yang janggal, para korban kemudian kembali mendatangi tersangka di kediamanannya. Setelah didesak di sana, tersangka akhirnya mengaku bahwa buah naga yang ia jual adalah hasil pencurian.
"Akhirnya para korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Pesanggaran," tambah Basori.
Secara nomilan, jumlah buah naga yang tersangka curi terbilang tak sedikit. Di lahan milik Kusdiono, tersangka mencuri buah naga senilai Rp 5 juta.
Sementara di lahan milik Masruri senilai Rp 390 ribu dan di lahan milik Jumaer senilai Rp 250 ribu.
Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara
Basori menyebut, tersangka telah diamankan di kantor polisi. Aparat juga telah mengamankan beberapa barang bukti. Antara lain lain sepeda motor, karung, dan sabit yang dipakai tersangka untuk membabat buah naga milik para korban.
"Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan anacaman 5 tahun penjara," sambungnya.
Advertisement