Pemprov NTT Wajibkan Siswa SMA dan SMK Masuk Jam 5 Pagi, Ombudsman Minta Kaji Ulang

Penerapan jam masuk sekolah pukul 05.00 Wita untuk SMA dan SMK di Kupang dapat sorotan ombudsman.

oleh Ahmad Apriyono diperbarui 28 Feb 2023, 10:37 WIB
Foto: Gubernur NTT Viktor Laiskodat (Liputan6.com/Ola Keda)

 

Liputan6.com, Kupang - Penerapan jam masuk sekolah pukul 05.00 Wita untuk SMA dan SMK di Kupang NTT dapat sorotan ombudsman. Kapala Ombudsman NTT Darius Beda Daton, meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Linus Lusi mengkaji ulang kebijakan tersebut. 

"Setelah saya mendapatkan potongan video berisi soal kebijakan tersebut yang disampaikan oleh Pak Gubernur, saya meminta agar kebijakan itu mohon didiskusikan kembali dengan komite sekolah dan para orang tua," katanya di Kupang, Selasa (28/2/2023).

Hal ini disampaikannya berkaitan dengan pernyataan Gubernur NTT Viktor Laiskodat dalam pertemuan dengan sejumlah guru dan kepala sekolah SMA dan SMK di Kota Kupang pada 23 Februari 2023 lalu yang potongan videonya viral di Kota Kupang.

Dalam video tersebut Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat ingin agar aktivitas sekolah khusus bagi SMA dan SMK dimulai pukul 05.00 Wita untuk meningkatkan etos kerja anak-anak SMA dan SMK.

Orang nomor satu di NTT itu menginginkan agar dengan sekolah mulai pukul 05.00 Wita NTT bisa menciptakan para pelajar dan sekolah yang unggul. Bahkan Gubernur Laiskodat menginginkan satu atau dua sekolah dari daerah ini harus masuk 200 sekolah unggul nasional.

Darius sendiri bertanya-tanya alasan apa sehingga Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT mengalihkan jam masuk sekolah dari mulai 07.15 Wita menjadi 05.00 Wita.

"Tentunya ada urgensinya kenapa sehingga membuat kebijakan itu dari semula jam 07.15 Wita menjadi jam 05.00 W. Urgensi itu perlu dijelaskan oleh pemerintah provinsi," ujarnya.

Darius juga mengatakan bahwa kebijakan tersebut tentunya sangat berdampak luas, karena harus ada korelasi lagi dengan bagaimana aparat keamanan pagi-pagi di jalan.

Dia pun mengatakan kebijakan itu akan mulai diujicobakan pada 10 sekolah tersebut terdiri dari lima SMA yakni SMA 1, SMA 2, SMA 3, SMA 5 dan SMA 6, sedangkan empat SMK terdiri dari SMK 1, SMK 2, SMK 3 dan SMK 4 yang ada di Kota Kupang.

Namun mulai Selasa (28/2/2023) pagi tadi, lanjutnya, sudah ada sekolah yang menerapkan kebijakan itu yakni di SMA Negeri 1 Kota Kupang.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya