Aksi Jalanan Pemuda di Kota Gorontalo, Rusuh dan Aniaya 3 Warga karena Tersinggung Ditegur

Pelaku bernama Danial (27) ini diringkus Satreskrim usai melakukan penganiayaan di tiga tempat berbeda.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 02 Mar 2023, 20:00 WIB
Pelaku kriminal Danial saat diamankan Satreskim Polresta Gorontalo Kota (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Gorontalo - Seorang pria di Kota Gorontalo terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian Polresta Kota Gorontalo. Pelaku bernama Danial (27) ini diringkus Satreskrim usai melakukan penganiayaan di tiga tempat berbeda.

Terakhir, Danial melakukan penikaman terhadap salah satu karyawan minimarket berinisial ZA tepat di depan Kampus Universitas Negeri Gorontalo. Sementara, ZA kini tengah dirawat di rumah sakit. 

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana mengungkapkan, terduga pelaku tersebut sebelum menikam ZA, dirinya sudah dipengaruhi minuman beralkohol dan melakukan penganiayaan di tempat lain.

Pertama pelaku melakukan aksi penganiayaan di Jalan Samratulangi, Kota Gorontalo. Kemudian aksi kedua dilakukannya di kawasan Terminal Leato, Kota Gorontalo.

Sebagian besar aksi penganiayaan yang dilakukan pelaku itu motifnya adalah tersinggung. Sebelum melakukan penganiayaan, pelaku minum minuman keras lalu kemudian beraksi di jalanan.

"Pelaku ini sering membawa sajam ketika keluar rumah. Rata-rata para korban luka di tangan dan ada juga di punggung," kata Kombes Pol Ade Permana.

Hingga akhirnya pelaku menikam seorang karyawan Alfamart. Motifnya pun sama dengan yang sebelumnya, pelaku tersinggung karena ditegur oleh karyawan minimarket karena tengah ribut dengan pengguna jalan.

"Saat pelaku ribut dengan orang lain, karyawan minimarket ikut berteriak. Tidak terima diteriaki, pelaku kemudian mencabut sebilah pisau langsung menikam korban," uangkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Selanjutnya untuk berkas perkara lainnya, pelaku dijerat dengan pasal 80 Ayat 1 junto pasal 76C UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan perlindungan anak.

"Ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, serta pasal 351 ayat 1 KUH Pidana dengan hukuman 2 tahun penjara dan Pasal 170 ayat 1 KUHPidana dengan hukuman penjara lima," ia menandaskan.

Simak juga video pilihan berikut:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya