Mahfud Md: Pemilu 2024 Dilaksanakan Sesuai Kalender, Tidak Ada Perpanjangan dan Penundaan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md memastikan pemilu 2024 akan dilakukan sesuai dengan kalender konstitusi.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 28 Feb 2023, 13:57 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD usai menggelar pertemuan tertutup dengan sejumlah rektor di Malang, Jawa Timur pada Kamis, 22 September 2022 (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md memastikan pemilu 2024 akan dilakukan sesuai dengan kalender konstitusi. 

"Tidak ada perpanjangan, tidak ada penundaan,” tegasnya, Selasa (28/2/2023), dikutip dari Antara.

Mahfud memastikan bahwa pemerintah mempersiapkan Pemilu 2024 dengan bersungguh-sungguh. Berbagai instrumen telah dikerahkan pemerintah untuk memastikan Pemilu 2024 dapat terselenggara sesuai dengan jadwal yang telah disepakati pada 14 Februari 2024.

“Saya salah seorang yang bertanggung jawab agar pemilu itu terlaksana dengan baik,” tuturnya.

Mahfud mengatakan, selalu terjadi kecurangan pemilu pada era Reformasi. Namun yang membedakan kecurangan pemilu pada era Orde Baru dengan era Reformasi adalah pelaku kecurangan.

“Kalau era Orde Baru, itu kecurangan dilakukan pemerintah. Sekarang, curangnya antara peserta pemilu. Partai A mencurangi partai B, di tempat lain partai B mencurangi partai C,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Mahfud memandang perlu untuk menjadikan pemilu lebih tertib guna mencegah berbagai gangguan yang dapat menghambat terlaksananya pemilu. Baik pemerintah, penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan masyarakat harus menjadi lebih tertib.

“Nah, yang sekarang ini rebutan tidak karu-karuan. Tidak tertib. Itu yang harus kita tertibkan ke depan karena reformasi ini sudah bagus hasilnya. Bagusnya bagaimana? Sekarang kita bisa memilih orang sendiri, mencalonkan orang (menjadi presiden) sekarang boleh,” kata Mahfud.


Bawaslu Soroti Kampanye di Luar Jadwal

Tata cara pemilu 2019. (Foto: merdeka.com)

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyoroti kampanye di luar jadwal kampanye  oleh partai politik atau calon presiden.

Tenaga Ahli Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI Bachtiar Baetal menyebut, perlu dibedakan lebih dahulu mana sosialisasi mana kampanye. Menurutnya Bawaslu tengah mengatur agar ada pelonggaran agar tidak setiap sosialisasi disebut sebagai kampanye.

“Dilonggarkan saja (disebut) sosialisasi, sepanjang tidak ada ajakan. Esensinya (kampanye) pada ajakan memilih. Kami menunggu regulasi itu dari KPU,” kata Bachriar dalam diskusi Bawaslu, Senin (20/2/2023).

Bachtiar menyebut kampanye di luar jadwal hanya terancam sanksi admnistratif saja. “Kampanye di luar masa kampanye itu kmoanye di luar masa kampanye konsekunesi tidak ada pidana. Tapi Administrasi bisa kita proses, tapi itu buat parpol, ini yang jadi problem,” ujarnya.

 

Infografis Nomor Urut 18 Parpol Peserta Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya