Liputan6.com, Garut - Tim Sancang Polres Garut, Jawa Barat berhasil meringkus Akbar Wijaya dan Sopian alias Rian, dua pelaku pencurian dengan modus gembos ban yang terjadi pekan lalu.
“Dua orang ini bukan warga Garut, bukan juga warga masyarakat Jawa Barat, satu diantaranya merupakan residivis dengan perkara yang sama,” Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro, dalam rilis kasus di kantornya, Selasa (28/2/2023).
Advertisement
Sejak informasi kasus pencurian dana Dana Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 160 juta dengan modus gembos ban menyebar, Tim Sancang Polres Garut langsung melakukan identifikasi perkara.
“Kami juga mengejar Andi dan Zagot, dua tersangka lainnya, kami ingatkan menyerah lah, di mana pun kamu sembunyi saya akan kejar,” ujar dia mengingatkan.
Menurut Rio, kasus pencurian modus gembos ban yang menimpa Puji Fauziah, Kepala Sekolah Dasar Prima Insani Garut dilakukan dengan rapi. Para pelaku membagi tugas untuk mencari korban hingga mengeksekusi pencurian.
“Tersangka Akbar masuk duluan ke kantor BJB (Bank Jabar) menggunakan celana cokelat seolah-olah ASN, untuk mencari target dan yang lainnya di luar untuk saling berbagi informasi,” kata dia.
Kemudian, setelah tersangka mendapatkan calon korban termasuk kendaraan yang digunakan, mereka membuntuti kendaraan korban, hingga mencari kesempatan pada saat terjadi macet, untuk menancapkan paku di ban belakang kendaraan korban.
“Kemudian tersangka Sopian alias Rian memberitahu korban jika kendaraan milik korban kempis,” kata dia.
Tanpa menaruh kecurigaan sedikit pun, korban Puji kemudian turun dari kendaraannya dan mengecek ban belakang yang disebutkan tersangka Sopian.
“Dalam kesempatan itu tersangka Z yang dibonceng A, melaksanakan tugasnya mengambil uang milik korban,” kata dia.