Liputan6.com, Aceh - Misteri anak Harimau Sumatra (Panthera Tigris Sumatrae) yang ditemukan mati di dekat kebun warga Aceh Timur, Selasa (21/2/2023), akhirnya terungkap. Hewan dilindungi tersebut telah dikonfirmasi tewas diracun warga.
Pelakunya adalah S (32), pemilik empat ekor kambing yang diterkam oleh anak harimau tersebut. Ia mengaku kepada polisi telah menabur insektisida ke atas salah satu bangkai kambing miliknya.
Advertisement
"Dia melakukan perbuatan tersebut karena kesal dan emosi hewan ternaknya dimangsa oleh harimau," terang Paur Humas Polres Aceh Timur Bripka Kamil dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Selasa siang (28/2/2023).
Adapun penemuan bangkai anak harimau inu berawal saat tim gabungan terdiri dari polisi, tentara, dan anggota Forum Konservasi Leuser (FKL) melakukan pengecekan terhadap bangkai empat ekor kambing milik warga yang mati karena diterkam hewan buas buas.
Menurut Kasatreskrim Polres Aceh Timur, AKP Arif Sukmo Wibowo, bangkai-bangkai kambing itu berniat dikuburkan tetapi tim yang sedang menyisir lokasi menemukan sebuah karung berisi racun. Jenis racun tersebut dikonfirmasi sebagai insektisida.
"Tim kemudian melakukan penyisiran lebih lanjut dan ditemukan seekor anak harimau dalam kondisi mati. Diduga anak harimau tersebut keracunan,” kata Arif, dalam keterangan diterima Liputan6.com.
S disasar dengan pasal 21 ayat 2 huruf a juncto 40 ayat 2 UU No. 5 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Bunyinya dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, megangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
S sendiri diancam pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp100 juta rupiah. Kasus ini mengingatkan kembali agar jangan bertindak di luar aturan yang dibenarkan dalam penanganan hal menyangkut konflik satwa versus manusia.