Liputan6.com, Kupang - Pemberitaan soal siswa tingkat SMA dan SMK di Nusa Tenggara Timur (NTT) diwajibkan masuk pukul 05.00 pagi jadi kontroversi.
Ketua Komisi X DPR RI Saiful Huda kemudian menolak kebijakan tersebut. Menurut Huda, masih banyak cara untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Advertisement
Salah satu caranya bukan dengan memajukan jam masuk sekolah.
"Saya tidak setuju dengan kebijakan itu karena masih banyak cara lain untuk meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan kita. Jadi selain hanya urusan memajukan jam masuk sekolah," ujar Huda ketika dihubungi, Selasa (28/2).
Menurut Huda, pemerintah provinsi NTT perlu mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut. Pertama akses sekolah masih relatif jauh.
"Artinya dengan waktu yang cukup sangat pagi itu menurut saya relatif susah untuk diterapkan dalam konteks begini karena akses yang sangat jauh. Akses siswa ke sekolah sangat jauh," ujar politikus PKB ini.
Bicara soal jam masuk sekolah, sejumlah negara tentu punya aturan serupa. Dikutip dari berbagai sumber, berikut jam masuk sekolah di beberapa negara:
- Korea Selatan: 08.00 waktu setempat
- Jepang: 08.00 waktu setempat
- Singapura: 08.30 waktu setempat
- Amerika Serikat: 07.30 waktu setempat
- Kanada: 08.00 waktu setempat
- Malaysia: 07.30 waktu setempat
- Australia: 08.30 waktu setempa
- tIndia: 08.00 waktu setempat
- Inggirs: 08.00 waktu setempat
- Rusia: 08.00 waktu setempat
Wajib Masuk Pukul 05.00 WITA
Sebelumnya, Pelajar SMA dan SMK di Nusa Tenggara Timur (NTT) diwajibkan masuk pukul 05.00 WITA. Salah satu sekolah yang sudah menerapkan aturan tersebut adalah SMA Negeri 6 Sikumana Kupang.
Video yang beredar di media sosial menunjukkan sejumlah guru tiba di sekolah masih dalam keadaan gelap. Salah satu guru mengatakan kepada teman-teman gurunya untuk masuk ke kelas tepat pukul 05.03 WITA.
Kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton menilai kebijakan yang tiba-tiba diterapkan ini sebagai tanda takutnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi terhadap Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat.
"Sehingga sangat perlu dikaji dulu, didiskusikan, apakah memang sangat penting dilaksanakan karena saya rasa di seluruh Indonesia tidak ada sekolah yang mulai jam begini," katanya.
Advertisement
Aturan Resmi dan Kebijakan
Dia sendiri pun belum mendapatkan aturan resmi mengenai kebijakan ini sebagai dasar hukumnya. Darius saat dihubungi wartawan menyebut, sebagai dinas teknis harusnya memahami pentingnya kajian ilmiah akan setiap arahan pimpinan.
"Namanya dinas pendidikan, lembaga pendidikan, itu perlu diskusi. Nanti kalau gubernur baru mau sekolah jam 2 malam, lalu tidak ada yang protes, kita mau sekolah lagi jam 2? Bukan menolak ya, kita tetap perlu kajian," ujarnya.
Bila dinas sendiri telah mengabaikan dasar hukum dan kajian akan aturan ini, maka seolah-olah arahan itu diikuti karena takut terhadap pimpinan.
"Jangan sampai sekolah-sekolah ini menerapkan ini karena rasa takut bahwa ini perintah dari Pak Gubernur lalu langsung ikuti saja. Itu ujuk-ujuk namanya, tidak bisa seperti itu," protes Darius Beda Daton.