Pengawasan SEC Makin Ketat, Kini Targetkan Pertukaran Kripto Robinhood

Perusahaan mencantumkan di antara berbagai pengungkapan potensi risiko terhadap bisnisnya

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 28 Feb 2023, 18:58 WIB
Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital. Kredit: WorldSpectrum from Pixabay

Liputan6.com, Jakarta Pertukaran kripto, Robinhood mengungkapkan perusahaan dipanggil oleh Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC). Perusahaan mengungkapkan penyelidikan dalam pengajuan terbarunya dengan SEC. 

Di dalamnya, perusahaan mencantumkan di antara berbagai pengungkapan potensi risiko terhadap bisnisnya sebuah panggilan pengadilan dari SEC terkait mata uang kripto yang didukung, penyimpanan mata uang kripto, dan operasi platform Robinhood.

Robinhood saat ini mencantumkan 18 cryptocurrency di platform perdagangannya, termasuk Bitcoin, Ethereum, dan Dogecoin. Investor dapat membeli paling sedikit USD 1 atau setara Rp 15.210 untuk mulai berinvestasi kripto.

Panggilan dari SEC mengharuskan seseorang untuk hadir di hadapan pengadilan untuk bersaksi atau memberikan dokumentasi saat penyelidikan aktif. 

Robinhood mengatakan menerima permintaan panggilan pengadilan serupa dari kantor Kejaksaan Agung California terkait platform perdagangannya, penyimpanan aset pelanggan, pengungkapan pelanggan, dan daftar koin. 

“Kami tidak memiliki tambahan apa pun untuk dibagikan di sini selain yang ada dalam pengajuan,” kata juru bicara Robinhood dikutip dari Decrypt, Selasa (28/2/2023). 

Perusahaan melewati periode "pertumbuhan besar" selama pandemi COVID-19, berkat suku bunga rendah, pemeriksaan stimulus, dan kemudahan aplikasinya yang memungkinkan investor ritel untuk membeli dan menjual saham dan mata uang kripto seperti Bitcoin.

Langkah dari SEC kepada Robinhood adalah yang terbaru dalam tindakan keras terhadap industri cryptocurrency menyusul runtuhnya aset digital mega exchange FTX tahun lalu.

Pengetatan Pengawasan SEC

Ketua SEC Gary Gensler ingin menindak semua koin dan token yang dia yakini sebagai sekuritas yang tidak terdaftar dan menjelaskan dia percaya pada dasarnya semua yang ada di pasar kripto kecuali Bitcoin adalah sekuritas tak terdaftar.

Pada Januar 2023i, SEC memukul Genesis dan Gemini dengan tuduhan menawarkan sekuritas yang tidak terdaftar dan awal Februari SEC mendenda pertukaran kripto Amerika Kraken USD 30 juta atau setara Rp 456,3 miliar karena melanggar undang-undang sekuritas.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya