Notaris Buronan Kejaksaan Ditangkap Saat Nikmati Makan Siang di Restoran Pekanbaru

Seorang notaris yang sudah menjadi buronan kejaksaan selama empat tahun tertangkap saat makan siang di Pekanbaru.

oleh M Syukur diperbarui 01 Mar 2023, 23:00 WIB
Konferensi pers penangkapan buronan Kejati Riau. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Hampir 4 tahun buron, Tarmizi SY akhirnya tertangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Terpidana pemalsuan surat itu ditangkap saat menikmati makanan di sebuah restoran di Pekanbaru.

Asisten Pidana Umum Kejati Riau Martinus Hasibuan menjelaskan, notaris tersebut sudah lama dipanggil secara baik untuk eksekusi 2 tahun penjara terhadap kejahatannya. Namun, Tarmizi menghilang dari peredaran.

Tim Tabur Kejati Riau sudah mencari jejak Tarmizi ke berbagai daerah. Hingga akhirnya pada Selasa siang, 28 Februari 2023, keberadaannya terdeteksi di sebuah rumah makan.

"Ditangkap saat makan, tidak ada perlawanan," kata Martinus didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau Bambang Heripurwanto, Selasa petang.

Dari rumah makan, Tarmizi sempat dibawa ke Kejati Riau untuk administrasi eksekusi. Selanjutnya diantarkan memakai kendaraan tahanan ke Lapas Kelas IIA Kota Pekanbaru.

Martinus menjelaskan, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintah Tim Tabur kejaksaan memonitor dan menangkap buronan. Jangan sampai ada terpidana berkeliaran setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap.

"Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," jelas Martinus.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Buat Surat Tanah Palsu

Perbuatan Tarmizi SY terjadi pada 15 Oktober 2014 sampai 23 November 2015. Dia bersama-sama dengan Syafri Hadi, Jennifer Ensi, dan H Herman (ketiganya telah dieksekusi), membuat sertifikat tanah palsu atas nama Adnan T dan Nursiah.

Surat itu kemudian dibalik nama Yap Ling Li dan Umar sedangkan di atas tanah tersebut sebelumnya sudah ada kepemilikan atas nama H Yulhaizar Haroen dengan alas berupa SHM Nomor : 346/1980 dan SHM Nomor : 347/1980 atas nama H Azrul Harun H (ayah kandung Yulhaizar Haroen).

Saat perkara dilimpahkan ke Jaksa, Tarmizi dan kawan-kawan ditahan. Selanjutnya perkara bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru dan Tarmizi dinyatakan bersalah dan divonis selama dua tahun penjara.

Sementara di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Riau membebaskan Tarmizi dan kawan-kawan dari segala tuntutan hukum sehingga mereka dikeluarkan dari tahanan.

Tidak terima, jaksa kemudian melakukan upaya hukum Kasasi. Hasilnya, Tarmizi dan kawan-kawan dinyatakan bersalah dan dihukum selama dua tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya