Liputan6.com, Medan Mantan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan pada hari ini, Selasa (28/2/2023). Sebelumnya Dzulmi Eldin dihukum 6 tahun penjara.
"Iya, bebas bersyarat mulai hari ini. Prosedurnya sudah kita antar ke Bapas (Balai Permasyarakatan ). Pagi tadi ke Kejaksaan (Kejari Medan)," kata Kepala Lapas Tanjung Gusta Medan, Maju Amintas Siburian.
Diketahui, Dzulmi Eldin telah menjalani dua per tiga masa tahanan. Mantan orang nomor satu di Kota Medan itu juga telah membayar denda uang kerugian negara sebesar Rp 500 juta. Selama menjalani tahanan, Dzulmi Eldin juga dinilai berkelakuan baik.
Baca Juga
Advertisement
"Meski mendapatkan pembebasan bersyarat, dia masih tetap dalam pengawasan pihak Bapas dan Kejaksaan," Maju menuturkan.
Jika Dzulmi Eldin melanggar aturan yang ditetapkan, maka bebas bersyarat akan dicabut. Bahkan, bisa masuk lagi ke Lapas. "Intinya, dia harus menaati aturan," tuturnya.
Dzulmi Eldin terjaring Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) pada Selasa, 15 Oktober 2019. Saat terjaring OTT KPK, Dzulmi Eldin masih menjabat sebagai Wali Kota Medan periode 2015-2020.
Penangkapan terhadap Dzulmi Eldin terkait kasus suap setoran dari para kepala dinas. Saat disidang, dinyatakan bersalah menerima suap. Hakim menghukum Dzulmi Eldin selama 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Ajukan PK
Dihukum 6 tahun penjara, Dzulmi Eldin, sempat melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan hakim. Humas PN Medan saat itu, Immanuel Tarigan, membenarkan Dzulmi Eldin mengajukan PK. Disebutkan Immanuel, Eldin mendaftarkan PK-nya pada 18 Agustus 2020.
Saat itu juga, Immanuel mengatakan, sidang Peninjauan Kembali (PK) akan dilakukan pada Rabu, 30 September 2020. Bahkan, majelis hakim juga sudah ditetapkan. "Majelis hakim Pak Mian Munte," sebutnya.
Advertisement
Cabut Hak Politik
Majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz juga memberikan hukuman tambahan kepada Dzulmi Eldin, yakni mencabut hak politik selama 4 tahun setelah masa hukuman pokok berakhir.
Majelis hakim menyatakan, perbuatan Dzulmi Eldin terbukti melanggar Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Penuntut Umum (PU) dari KPK, Siswandono, sebelumnya menuntut Dzulmi Eldin selama 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. PU KPK juga menuntut agar hak politik Dzulmi Eldin dicabut selama 5 tahun.