Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Tersangka penganiayaan Shane Lukas (19), Happy SP Sihombing, mengklaim kliennya disuruh tersangka Mario Dandy Satriyo (20) untuk mengganti plat nomor palsu. Sehingga, plat nomor yang dipakai tidak sesuai dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) mobil Jeep Rubicon.
"(Mario) yang menyuruh, (Shane yang mengganti pelat) tapi ada suruhan dari si Dandy," kata Happy kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (28/2).
Advertisement
Sehingga, plat nomor B 120 DEN yang sebelumnya terpasang saat kejadian adalah palsu. Karena tidak sesuai dengan nomor rangka dan mesin yang seharusnya berplat nomor B 2571 PBP.
Penggantian itu dilakukan oleh Shane atas perintah dari Dandy, kata Happy, ketika hendak berangkat ke lokasi kejadian penganiayaan David. Shane mengaku tidak tahu apa-apa rencana kasus penganiayaan kepada David.
Namun akhirnya ikut pergi dan di mobil, Mario menyebut akan pergi ke daerah Lebak Bulus. Namun di tengah perjalanan, Mario mengubah rute perjalanan dan pergi ke daerah Pesanggrahan untuk menemui David.
"Karena menurut bapaknya itu dia dijemput oleh Dandy, ditelpon sebelumnya. Ditelpon berkali-kali, si Shane tidak mau si Dandynya langsung menjemput pakai Rubicon itu. Jadi dia ada berada di bawah kendali dari si Dandy," tuturnya.
Pakai Plat Palsu
Sedangkan, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary sempat mengungkap, mobil Jeep Rubicon hitam itu adalah kendaraan yang dipakai Dandy untuk menghampiri David di rumah temannya kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2).
"Di TKP di perumahan Ulujami, itu di belakang mobil (kejadian penganiayaan) mobil ini digunakan oleh, tersangka dan dua saksi untuk mendatangi korban yang saat itu korban sedang berkunjung ke rumah temannya," kata Ade Ary saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (22/2).
Setelah dilakukan penelusuran, lanjut Ade Ary, terungkaplah mobil Jeep Rubicon hitam tersebut ternyata memakai plat nomor palsu dengan nomor B 120 DEN. Padahal, nomor kendaraan tersebut tidak sesuai dengan nomor rangka dan mesin.
"Kemudian kami mengamankan nopol B 2571 PBP ini yang diduga, plat nomor inilah yang sesuai dengan fisik nomor ini. Sesuai STNK yang ada yaitu B 2571 PBP," tutur Ade Ary.
Advertisement
Penanganan Kasus
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan tengah mengusut kasus penganiayaan yang menimpa David anak pengurus pusat GP Ansor yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20).
Dimana dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Mario Dandy dan temannya berinisial Shane sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan tersebut.
Adapun Dandy dalam kasus ini telah ditersangkakan dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP.
Sementara untuk Shane ditersangkakan karena diduga memprovokasi kejadian penganiayaan dan dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Mereka pun diancaman pidana maksimal 5 tahun.
Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com