Debt Collector Pelaku Utama Pembentak Polisi saat Tarik Mobil Seleb Tiktok Ditangkap

Sosok Erick Jonshon terekam kamera sedang membentak anggota Bhabinkamtibmas, Aiptu Evin saat menengahi ketegangan antara Clara Shinta dengan debt collector.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Mar 2023, 10:57 WIB
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengumumkan tujuh orang sebagai tersangka terkait viral debt collector menarik mobil seleb TikTok Clara Shinta dan memaki polisi di Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi kembali menangkap satu orang debt collector terkait kasus penarikan mobil milik seleb TikTok alias Tiktokers Clara Shinta. Dia adalah Erick Jonshon Saputra Simangunsong.

Sosok Erick terekam kamera sedang membentak anggota Bhabinkamtibmas, Aiptu Evin saat menengahi ketegangan antara Clara Shinta dengan debt collector. Erick Johnson Saputra Simangunsong kala itu mengenakan kaos biru garis putih. 

Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menerangkan, Erick Johnson Saputra Simangunsong berhasil ditangkap di Labuhanbatu, Sumatera Utara pada Rabu (1/3/2023) dini hari.

"Erick Johnson Saputra Simangunsong (debt collector), pelaku utama aksi kekerasan terhadap anggota Polri dan korban atas nama Elisabeth Clara dalam penarikan obyek jaminan fidusia berupa kendaraan secara paksa," kata Hengki dalam keterangan tertulis, Rabu (1/3/2023).

 


Hasil Kerja Sama Polda Lampung

Polda Metro Jaya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait viral debt collector menarik mobil seleb TikTok Clara Shinta dan memaki polisi di Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Hengki menerangkan, penangkapan ini hasil kerja sama antar Polda yaitu Polda Lampung, Polda Sumut dan Polda Metro Jaya. 

"Tersangka Erick Johnson Saputra Simangunsong saat ini dalam perjalanan ke Medan untuk kemudian di terbangkan ke Jakarta. Di perkirakan sampai besok pagi," ujar dia.

Hengki menerangkan, Polda Metro Jaya berkomitmen mengejar para pelaku debt collector yang tidak mengindahkan SOP dan meresahkan masyarakat.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya