Survei LSI: 76,1 Persen Responden Setuju Polri Buka Kasus Baru Bos Indosurya

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya ini menjadi sorotan publik. Survei LSI mengungkap, mayoritas publik setuju Polri buka kasus baru bos Indosurya setelah dalam perkara sebelumnya divonis bebas.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 01 Mar 2023, 16:00 WIB
Puluhan nasabah beramai-ramai menuntut pengembalian dana yang disetorkan ke Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta. Permasalahan ini pun telah sampai ke tahap pencocokan piutang yang digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2020). (Ady Anugrahadi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Survei Indonesia (LSI) menyampaikan hasil surveinya, bahwa hanya sedikit responden yang mengetahui kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Meski begitu, mayoritas responden setuju apabila Polri kembali membuka penyidikan kasus baru untuk menjerat bos Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya June Indria.

Hal ini diketahui dari survei LSI yang dilakukan dalam kurun 10 sampai 17 Februari 2023. Hasil survei sendiri diumumkan kepada publik pada Rabu (1/3/2023).

"Kasus ini cukup viral menjadi perhatian media, tetapi ternyata masyarakat kita yang mengetahui kasus ini masih sangat sedikit baru 13,6 persen yang mengetahui kasus ini," kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan dalam konferensi pers, Rabu (1/3/2023).

Namun, 13,6 responden itu mayoritas mengetahui soal terdakwa kasus tersebut yang divonis bebas oleh majelis hakim dengan alasan perbuatannya bukan perkara pidana, melainkan perdata. Mereka pun tidak setuju dengan vonis hakim tersebut.

"Dari yang mengetahui itu mayoritas tidak menyetujuinya (vonis hakim). Hampir semuanya tidak setuju. 80,2 persen menyatakan tidak setuju," ujarnya.

Sementara itu, sekitar 38 persen responden mengetahui Bareskrim Polri akan membuka penyidikan kasus baru untuk menjerat kembali Bos dan Direktur Keuangan KSP Indosurya. Mayoritas responden pun setuju/sangat setuju dengan rencana tersebut.

"Diantara yang tahu itu hampir semuanya menyatakan setuju kasus ini harus dibuka kembali dan dilihat untuk memproses lebih lanjut pihak yang bertanggung jawab. Dalam hal ini, termasuk adalah Direktur keuangan KSP Indosurya," jelas Djayadi.

Sebagai informasi, target populasi survei ini adalah warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah dan memiliki telepon/cellphone, sekitar 83 persen dari total populasi nasional.

Pemilihan sampel dilakukan melalui metode random digit dialing (RDD). RDD adalah teknik memilih sampel melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak.

Dengan teknik RDD sampel sebanyak 1.228 responden dipilih melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak, validasi, dan screening. Margin of error survei diperkirakan ±2.9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen, asumsi simple random sampling. Wawancara dengan responden dilakukan lewat telepon oleh pewawancara yang dilatih.

 


Bos Indosurya Bebas, Bareskrim Mulai Penyidikan Baru

Sidang Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya (Istimewa)

 

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah memulai penyelidikan baru terkait dugaan tindak pidana di lingkungan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, usai terdakwa divonis lepas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Salah satunya dengan meneliti penghimpunan dana dalam perkara tersebut.

"Saat ini Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana lain yang terkait dengan Indosurya, yakni penghimpunan dana dengan memperdagangkan produk yang dipersamakan dengan produk perbankan (MTN) tanpa ijin dan menempatkan dan atau memberikan keterangan palsu dalam akta otentik, serta mempergunakan surat palsu, dan TPPU," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Senin (6/2/2023).

Menurut dia, pihaknya melakukan penyelidikan dengan permintaan keterangan dan klarifikasi dari para saksi yakni korban, pengurus, dan anggota PT Indosurya Inti Finance, termasuk pihak terkait lainnya.

"Penelitian dokumen dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum," jelas Whisnu.

Dia menegaskan, penyidik akan menggali lebih jauh dengan mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan para saksi dimaksud.

"Para pihak yang terkait akan dimintai keterangan dan diklarifikasi sesuai dengan perkembangan penyelidikan," Whisnu menandaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya