Mahfud Md Usul Mario Dandy Dikenakan Pasal Lebih Berat, Ini Respons Polda Metro

Mario Dandy merupakan anak eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 01 Mar 2023, 17:48 WIB
Mario Dandy Satriyo diamankan di Polres Jakarta Selatan. ( Bachtiarudin Alam/Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menanggapi usulan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md agar tersangka Mario Dandy Satriyo dikenakan pasal yang lebih berat.

Mario Dandy merupakan anak eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo yang menjadi tersangka atas penganiayaan yang dilakukan terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, proses penyelidikan sampai saat ini masih berjalan. Penyidik masih mencari bukti-bukti untuk diselaraskan dengan unsur-unsur pasal yang akan dipersangkakan kepada Mario Dandy.

"Proses penyidikan masih berlangsung, segala masukan, segala hal yang bersifat ini nanti menjadi suatu bukti permulaan dan alat bukti. Tentu berproses," ujar dia di Polda Metro Jaya, Rabu (1/3/2023).

Trunoyudo mengatakan, penyidik menampung semua usulan yang disampaikan. Tentu ini menjadi suatu pertimbangan. Tapi pada proses penyelidikan tetap mengacu pada alat bukti, dan keterangan ahli.

"Artinya apa yang sudah ditetapkan saat ini, ini masih berproses. Kami sampaikan masih ada beberapa langkah sebagai tindak lanjut. Di antaranya tentu ada gelar perkara kembali," ujar dia.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md menilai, seharusnya kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David dikenakan pasal yang lebih berat.

Pernyataan Mahfud Md turut menyoroti jeratan pasal yang telah ditetapkan pihak kepolisian kepada tersangka Mario Dandy dengan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan. Padahal, ia lebih setuju tindakan Mario Dandy kepada David dikenakan Pasal 354 dan Pasal 355 KUHP.

"Dalam kasus ini, kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa perikemanusiaan. Saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin. Tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas. Untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan pasal 354 dan 355," kata Mahfud kepada wartawan usai menjenguk David di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).

 


AG Pacar Mario Dandy Kembali Diperiksa Polisi Terkait Kasus Penganiayaan David Ozora

AG kekasih Mario Dandy pelaku penganiayaan. (Doc: Instagram.com/@__broden)

Sementara itu, polisi kembali memeriksa AG, pacar Mario Dandy Satrio atas kasus penganiayaan David Ozora pada Rabu, (1/3/2023). Pada pemeriksaan ketiga kalinya ini AG akan diperiksa oleh Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor).

"(AG) akan dilakukan pemeriksaan yang ketiga kalinya oleh psikologi forensik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan pada Rabu (1/3/2023).

Saat pemeriksaan, AG akan didampingi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

"Kemudian pada hari ini juga KPAI akan melakukan diskusi rapat, dilaksanakannya di Polres Jakarta Selatan, di mana yang akan hadir di situ ada Komisioner KPAI hingga dari Kementerian PPA, kemudian juga ada P2TP2A Jakarta Selatan," jelas Trunoyudo.

Kemudian, pemeriksaan terhadap AG juga melibatkan Pekerja Sosial Profesional.

"Pemeriksaan itu guna menilai tiga hal, hal yang pertama menilai tentang anak dalam tekanan apakah adanya relasi kuasa dan kemudian tentang kondisi sosial lainnya, kemarin sudah dilakukan oleh pekerja sosial profesional," kata Trunoyudo.


Turut Terlibat?

Mario Dandy yang juga anak pejabat pajak bernama Rafael Alun Trisambodo tersangka penganiayaan dikenal hobi pamer harta di media sosial. (Liputan6.com/ Ist)

Sebelumnya, kuasa hukum tersangka Shane menyebut AG turut terlibat dalam aksi penganiayaan David (17). AG berperan sebagai perekam aksi penganiayaan.

"Iya betul (AG ikut merekam)," kata kuasa hukum Shane Happy SP Sihombing kepada wartawan, Selasa (28/2/2023).

Happy akui, kliennya merekam karena diminta oleh Mario Dandy. Tapi, Mario Dandy tak menjelaskan alasannya.

"Pokoknya dia bilang gini, 'Kamu rekam saja apa yang saya minta. Kamu tidak akan ikut bertanggungjawab. Pokoknya kamu rekam saja'," ujar Happy.

Sementara itu, AG mengabadikan momen penganiayaan memakai ponsel miliknya sendiri. Keterangan itu disampaikan oleh kliennya saat mendampingi menjalani pemeriksaan tambahan hari ini.

"Setelah ditanya lagi, si A*** pakai handphonenya sendiri," ujar dia.

Menurut dia, ada pihak lain yang merekam video penganiayaan itu di luar AG dan Shane. Namun, sosoknya belum diketahui.

Infografis . Setahun Pandemi Covid-19, Pariwisata Dunia dan Indonesia Terpuruk

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya