Atribut DPD Dicopot Pasca Markas Berpindah Tangan, Golkar: Putusan PN Konsinyasi, Bukan Hak Milik

Usai putusan MA, seluruh atribut DPD Golkar Kota Bekasi di gedung tersebut, kabarnya dicopot oleh sejumlah oknum. Gedung kemudian dipasangi baliho yang menunjukkan Andi Salim sebagai pemilik yang sah.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 02 Mar 2023, 19:03 WIB
Kader Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Jawa Barat mendatangi Gedung DPD Golkar Kota Bekasi pascapencopotan atribut oleh sejumlah oknum. (Foto: Liputan6.com/Bam Sinulingga)

Liputan6.com, Jakarta - Kepemimpinan Ade Puspitasari sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi mendapat kritik dari Ketua Sentra Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Soksi) Kota Bekasi, Arif Subagyo. Salah satunya terkait kinerja Ade yang dinilai gagal mempertahankan gedung DPD Golkar Kota Bekasi.

Diketahui, putusan Mahkamah Agung (MA) pada awal tahun 2023, memenangkan Andi Salim sebagai pemilik sah atas tanah di Jalan Ahmad Yani Nomor 18, Kota Bekasi, yang menjadi sengketa setelah adanya proses jual beli dengan Rahmat Effendi pada 2004 silam.

Usai putusan MA tersebut, seluruh atribut DPD Golkar Kota Bekasi di gedung tersebut, kabarnya dicopot oleh sejumlah oknum. Gedung kemudian dipasangi baliho yang menunjukkan Andi Salim sebagai pemilik yang sah.

Hal ini membuat geram Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Jawa Barat yang beramai-ramai mendatangi Gedung DPD Golkar Kota Bekasi. Mereka mencopot baliho dan memasang banner yang bertuliskan tanah tersebut milik Perum Perumnas dan gedung milik DPD Golkar Kota Bekasi.

"Mereka bukan hanya melakukan pemasangan, tapi juga mencoba untuk merusak dan membongkar simbol partai. Oknum ini merasa memenangkan putusan MA yang berisi menolak kasasi yang diajukan Golkar Kota Bekasi," kata Sekjen AMPG Jawa Barat, Iksan kepada awak media, Rabu (1/3/2023).

Menurutnya, dasar kepemilikan aset gedung Golkar yang diklaim Agus Salim berdasarkan putusan MA, bukanlah pokok perkara sebenarnya. Iksan menegaskan pokok perkara yang menjadi putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, yakni konsiliasi, bukan hak milik gedung.

"Sebenarnya gedung Golkar ini bukan untuk diperjualbelikan. Jadi putusannya (PN Bekasi) adalah konsinyasi, bukan hak milik. Jadi tidak ada orang yang bisa memiliki. Tanahnya ini milik Perumnas, gedungnya milik Golkar," ujarnya.

 


Bentuk Konsinyasi yang Diputus PN Kota Bekasi

Kader Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Jawa Barat mendatangi Gedung DPD Golkar Kota Bekasi pascapencopotan atribut oleh sejumlah oknum. (Foto: Liputan6.com/Bam Sinulingga)

Adapun konsinyasi yang diputuskan PN Kota Bekasi, lanjut Iksan, yakni pengembalian uang beserta dengan bunga yang sudah ditentukan pengadilan. Namun, pihak Agus Salim disebutkan mengajukan bunga satu persen per hari.

"Andi Salim meminta pengembalian uang dengan bunga satu persen. Ini kan sudah indikasi mafia tanah. Mana ada uang satu persen per hari," ketusnya.

Mengingat putusan MA bersifat final, Iksan mengaku pihaknya akan membicarakan lebih lanjut masalah ini. Terutama perihal besaran bunga yang diajukan pihak Agus Salim.

"Ya keputusan MA nanti kita bicarakan lagi berapa kembaliannya, berapa bunganya. Kalau satu persen, ini kita pertanyakan lagi ke MA, ini mafia tanah, mana ada satu persen per hari. Dikalikan berapa tahun," tegasnya.

Wakil Ketua DPD Golkar Kota Bekasi, Sukamto menambahkan, pihaknya akan melaporkan oknum yang terlibat dalam perusakan atribut karena dinilai telah mencoreng nama baik partai Golkar.

"Kami DPD Golkar Kota Bekasi akan melaporkan oknum yang sudah mencoreng nama baik Golkar Kota Bekasi dengan dugaan pengerusakan atribut DPD Golkar Kota Bekasi," ucapnya.

 


Musda V Partai Golkar Kota Bekasi, Sah dan Legal

Di sisi lain, Sukamto juga membantah kritikan Arif Subagyo terhadap kepemimpinan Ade Puspitasari. Menurutnya, Musda V Partai Golkar Kota Bekasi yang digelar pada 29 Oktober 2021 di Graha Bintang, Cimuning, Mustikajaya adalah sah dan legal karena sesuai proses dan mekanisme partai.

"Tentang pemberitaan Musda Graha Bintang cacat hukum, itu darimana. Karena semua proses itu dijalankan sesuai dengan aturan dan mekanisme. Semua berdasarkan AD/ART serta Juklak Nomor 2/2019 tanggal 7 Februari 2020," paparnya.

Terkait Ade yang disinggung terpilih karena statusnya sebagai anak Rahmat Effendi, Sukamto menegaskan hal tersebut tidak menjadi patokan. Pemilihan ketua, kata dia, sudah melalui berbagai tahapan dan diatur oleh panitia.

"Panitia itu kan ditetapkan melalui pleno DPD dan itu dilaksanakan 21 oktober 2021 di gedung Wulansari. Itu pleno diperluas, DPD Kota Bekasi. Pada saat itu ketuanya adalah Plt Aria Girinaya," akunya.

Ia justru menilai Musda Horizon yang digelar usai Musda Graha Bintang, adalah yang tidak sah dan cacat hukum. Pasalnya, saat pembukaan Musda Horizon, Arya Girinaya tak lagi tercatat sebagai Plt Ketua DPD Kota Bekasi.

"Setelah 29 Oktober 2021 itu dimulai lah persidangan-persidangan paripurna 1. Kebetulan saya pimpinan sidang. Sidang berlanjut sampai dengan akhir paripurna 7. Nah di paripurna 4, pada saat dismisioner, artinya kekosongan pemimpin, itu jam 14.05 WIB, sementara Horizon dibuka oleh Aria Girinaya itu jam berapa, karena jam 14.02 WIB Girinaya bukan lagi sebagai Plt DPD, kok dia buka musda," celetuknya.

 


Dualisme di Tubuh Soksi Kota Bekasi

Sukamto justru menuding balik Arif Subagyo yang mengaku-ngaku sebagai Ketua Soksi Kota Bekasi. Menurutnya Ketua Soksi Kota Bekasi yang sah dipegang oleh Abdul Hadi yang terpilih melalui Muscab.

"Soksi yang mana, nggak jelas. Ketua Soksi adalah Bapak Abdul Hadi. Pada 6 Maret 2021 telah melaksanakan Muscab Soksi Kota Bekasi dan beliau terpilih kembali untuk periode ke depan," pungkasnya.

Sekedar diketahui, dualisme di tubuh Soksi Kota Bekasi diwarnai dua kubu. Arif Subagyo menyebut dirinya Ketua Soksi Kota Bekasi versi sang Ketua Umum Ali Wongso. Sedangkan Ketua Soksi Kota Bekasi terpilih dipegang oleh Abdul Hadi.

Infografis 4 Tips Penderita Diabetes Hindari Penularan Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya