Liputan6.com, Jakarta Pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan, mengaku sudah menerima pendaftaran gugatan cerai yang diajukan Aldila Jelita terhadap Indra Bekti. Gugatan tersebut terdaftar per hari ini, Rabu (1/3/2023) dengan nomor perkara 877/Pdt.G/2023 PA.JS.
"Tertanggal hari ini 1 Maret 2023 Aldila Jelita sebagai penggugat, mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya yang bernama Bekti. Itu sudah terdaftar per tanggal hari ini, 1 Maret 2023," jelas Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Taslimah mengatakan, sidang perdana perceraian Aldila Jelita dan Indra Bekti sendiri rencananya akan digelar pada 13 Maret 2023. Nantinya, pihak penggugat dan tergugat diperintahkan untuk hadir menjalani agenda mediasi.
"Untuk persidangan pertama di 13 Maret, penggugat dan tergugat kan diperintahkan hadir di persidangan, tentu diwajibkan dua-duanya hadir. Karena selain dinasihati, didamaikan juga untuk mengikuti proses mediasi," jelas Taslimah.
Baca Juga
Advertisement
3 Point
Taslimah mengatakan, setidaknya ada 3 poin normatif yang diajukan Aldila dalam gugatannya. Selain berpisah, Aldila juga menyinggung soal harta gana-gini dan hak asuh anak dalam gugatannya.
"Inti poinnya ada 3, pertama gugat cerai, kedua pengasuhan anak dan biaya hidupnya, serta yang didapati di rumah tangganya itu agar diselesaikan di sini. Dia minta agar diselesaikan di sini," ungkap Taslimah.
Advertisement
Alasan
Adapun alasan spesifik Aldila melayangkan gugatan cerai terhadap Indra Bekti, Taslimah tak dapat mengungkapnya. Sikap yang sama juga ditunjukkan Taslimah saat disinggung besaran nominal yang diinginkan Aldila biaya hidup anak.
"Yang jelas ada nominalnya untuk biaya hidup anak, pokoknya ada lah. Mengenai spesifik alasan itu kan normatif. Kalau mengenai penyebab secara spesifik kami tidak dapat memberikan informasi," katanya.
Gugatan
Taslimah menambahkan, Aldila mengajukan gugatan melalui kuasa hukumnya secara e-court. Gugatan yang dilayangkan Aldila tertanggal 27 Februari 2023.
"Penggugat mengajukan gugatannya melalui kuasa hukumnya melalui electronic court atau e-court. Jadi yang mendaftarkan kuasa hukumnya melalui elektronik. Kalau tertanggal diajukan 27 februari, tapi kalau terdaftarnya hari ini," pungkas Taslimah. (M. Altaf Jauhar)
Advertisement