Liputan6.com, Serang - Pura-pura bisa menyembuhkan sakit, seorang guru mengaji berinisial AS (47) mencabuli santrinya usia 17 tahun. Peristiwa pencabulan itu terjadi di salah satu pesantren yang ada di Kabupaten Serang Banten. Pelaku sudah diamankan pihak kepolisian Senin (27/2/2023).
Baca Juga
Advertisement
"Tersangka diamankan di rumahnya. Kejadiaannya saat Maghrib sekitar jam 18.15 WIB dan dilakukan di lingkungan pesantren," ujar Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, Rabu (01/03/2023).
Kasus itu terbongkar saat keluarga menjenguk korban di ponpes. Saat itu, terjadi perubahan perilaku korban terhadap keluarga.
Korban kemudian diajak curhat dengan sang kakak, yang akhirnya terbongkar peristiwa pencabulan guru mengaji yang telah dialaminya.
"Korban cerita bahwa dirinya telah dilecehkan oleh tersangka, korban bercerita bahwa dirinya pernah dipaksa untuk memegang kemaluan tersangka dan pelecehan lainnya," kata Yudha.
Korban Trauma Berat
Sebelumnya, AS mengaku bisa mengobati korban saat sedang sakit. Namun saat itu korban malah dapat pelecehan seksual di lingkungan pesantren.
Korban kini mengalami trauma berat atas perbuatan rudapaksa yang diterimanya.
"AS dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak," ujar Kasatreskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza, Rabu (1/3/2023).
Advertisement