Liputan6.com, Situbondo - Polisi menetapkan RC, pemilik burung elang bondol ilegal sebagai tersangka. Sebab yang bersangkutan tidak mengantongi izin dokumen yang sah atas kepemilikan satwa dilindungi tersebut.
Advertisement
Kasat Reskirm Polres Situbondo AKP Dhendi Ardy Putra mengatakan, penetapan status tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan, baik terhadap tersangka maupun saksi- saksi lainya.
“Iya benar RC sudah kita tetapkan sebagai tersangka kepemilikan satwa dilindungi tanpa izin. Karena RC terbukti memelihara elang bondol secara illegal,” ujarnya, Kamis (2/3/2023).
Kata Dhendi, tersangka RC telah melanggar peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P106/MENLHK/KUM.1/12/2018 yang mengatur bahwa satwa tersebut dilindungi dan tidak boleh ditangkap karena burung elang bondol merupakan satwa endemik dan hanya bisa hidup di kawasan tertentu.
“Satwa telah melanggar Undang-Undang BKSDA sehingga terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara,” paparnya.
Sebelumnya, Petugas gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jember bersama Satreskrim Polres Situbondo menyita seekor burung elang bondol di rumah salah seorang pengusaha karena tidak mengantongi dokumen sah.
Dipelihara di Gudang jagung
Satwa liar dilindungi yang dipelihara oleh pengusaha berinisial RC asal Kecamatan Besuki itu tidak mengantongi dokumen yang sah sesuai Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor 106 Tahun 2018.
Satwa liar dengan nama latin haliastur indus ini dipelihara RC di Gudang jagung miliknya di Kecamatan Banyuglugur. Terungkanya seorang pengusaha jagung memelihara burung elang bondol secara ilegal itu berawal dari informasi masyarakat.
Advertisement