Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Surakarta mewajibkan warga yang memiliki mobil punya garasi. Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka akan melakukan sosialisasi selama setahun untuk ketentuan tersebut.
Dikutip dari Antara, Kamis (2/3/2023), Gibran menuturkan, ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Dalam perda yang mengatur kewajiban memiliki garasi itu tertuang dalam Pasal 88.
Advertisement
Pemilik mobil dan badan usaha wajib memiliki garasi tersebut tertuang dalam Pasal 88 yang berbunyi:
(1)Setiap badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi yang mencukupi untuk menyimpan kendaraan.
(2) Setiap orang pemilik dan/atau pengguna kendaraan bermotor harus menyimpan kendaraannya di garasi atau di tempat yang tidak akibatkan terganggunya fungsi jalan.
Sanksi
Selanjutnya, di perda mengatur sanksi yang berbunyi, sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat berupa teguran, peringatan tertulis, pencabutan kartu tanda anggota, denda paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp1.000.000 dan/atau pencabutan izin.
Gibran menuturkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat baru menerapkan sanksi tersebut. Adapun sosialisasi akan dilakukan selama satu tahun. "Nanti tertuang sanksi pada aturan itu, ini masih sosialisasi. Kami enggak bisa langsung (meminta) warga bangun garasi, enggak mungkin," ujar Gibran.
Tahap Sosialisasi
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Surakarta Taufiq Muhammad menuturkan, masih dalam tahap sosialisasi terlebih dahulu.
"Ya, mungkin sekitar 1 tahun. Kami lihat perkembangan seperti apa karena penyiapan garasi juga bukan perkara mudah," tutur Taufiq.
Taufiq menuturkan, selama sosialisasi, belum akan diberlakukan sanksi. Pihaknya akan melibatkan camat dan lurah untuk sosialisasi. "Kami lebih pada pendekatan terlebih dahulu. Setelah 1 tahun, nanti baru kami evaluasi," ujar dia.
Advertisement
Final Piala Dunia U-20, Gibran Bakal Datangkan Artis K-Pop
Sebelumnya, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka akan mendatangkan salah satu kelompok musik dari Korea Selatan pada final Piala Dunia U-20 yang diselenggarakan di Stadion Manahan Solo, Jawa Tengah.
"Saya sudah koordinasi terus dengan Pak Wishnutama (penanggung jawab penyelenggara Piala Dunia U-20, red.). Closing pakai K-Pop," katanya seperti dilansir Antara.
Meski demikian, ia masih enggan menyampaikan artis Korean Pop yang akan mengisi upacara penutupan tersebut.
Terkait dengan kesiapan Kota Solo, Gibran mengatakan dalam minggu-minggu ini pihak penyelenggara penutupan Piala Dunia U-20 akan datang ke Solo.
Disinggung mengenai Solo yang akhirnya dijadikan sebagai upacara penutupan Piala Dunia U-20, dikatakannya, merupakan hasil koordinasi dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali.
"Ya dibagi, Solo sudah berkali-kali jadi tuan rumah ya sukses semua. Sudah terbiasa untuk penyelenggaraan event kelas internasional," katanya.
Ia mengatakan untuk saat ini Stadion Manahan masih dalam masa pemeliharaan.
Persiapan Optimal
Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) RI memastikan seluruh persiapan terkait Indonesia menjadi tuan rumah penyelenggaraan sepak bola FIFA World Cup U-20 Tahun 2023 berjalan dengan optimal.
"Kemenko PMK telah melakukan rapat koordinasi bersama panitia nasional guna memastikan persiapan berjalan optimal," kata Deputi bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan dan Prestasi Olahraga Kemenko PMK Didik Suhardi.
Ia mengatakan penyelenggaraan sepak bola FIFA World Cup U-20 Tahun 2023 merupakan kegiatan besar sehingga persiapan yang dilakukan harus matang.
"FIFA World Cup U-20 akan dimulai pada bulan Mei 2023 sehingga persiapan yang dilakukan harus dapat terselesaikan dalam waktu kurang dari tiga bulan dan anggota panitia yang terlibat harus bekerja secara ekstra agar pelaksanaan kegiatan ini dapat berjalan dengan sempurna," katanya.
Advertisement