PeduliLindungi Berubah Jadi Satu Sehat, Penumpang Kereta Api Daop 9 Jember Diimbau Bawa Bukti Vaksin

PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengimbau penumpang menunjukkan dokumen vaksin saat boarding. Dokumen vaksin tersebut dapat berupa softcopy yang ditunjukkan di handphone ataupun dokumen fisik.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 03 Mar 2023, 00:07 WIB
Penumpang kereta api memasuki gerbong kereta di Staisun Banyuwangi Kota (Istimewa)

Liputan6.com, Jember - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengimbau penumpang menunjukkan dokumen vaksin saat boarding. Dokumen vaksin tersebut dapat berupa softcopy yang ditunjukkan di handphone ataupun dokumen fisik.

Hal itu, Sehubungan dengan perubahan aplikasi PeduliLindungi menjadi Satu Sehat Mobile per 1 Maret 2023.

“Penumpang untuk sementara waktu diimbau membawa dokumen vaksin sebagai antisipasi jika validasi status vaksin pelanggan saat boarding gangguan dalam menampilkan status vaksin. Hal ini terkait adanya proses migrasi aplikasi PeduliLindungi ke Satu Sehat Mobile,” kata Azhar Zaki Assjari Plt Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Kamis (2/3/2023).

Kata Zaki, PT KAI akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan sebagai pihak yang mengelola aplikasi Satu Sehat Mobile. Apabila proses migrasi telah selesai semua dan integrasi dengan sistem boarding sudah normal seperti semula, akan segera disampaikan kepada masyarakat.

PT KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan sejak 23 Juli 2021. Melalui integrasi tersebut, data vaksinasi pelanggan akan muncul pada layar komputer petugas pada saat proses boarding. Integrasi ini terwujud melalui kerja sama antara KAI dan Kementerian Kesehatan.

“Terintegrasinya aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, juga untuk menghindari pemalsuan dokumen,” ujar Zaki.


Syarat Naik Kereta Api

KAI Daop 8 Surabaya menambah 8 delapan kereta api sambut libur Natal dan tahun baru. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Adapun syarat naik kereta api sejauh ini masih mengacu pada SE Kemeterian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022.

“Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Customer Service KAI di stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121,”pungkasnya.

 

Begini jalur kereta api di seluruh Indonesia (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya