Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merespons permintaan pengunduran diri dari Rafael Alun Trisambodo. Hasilnya, Rafael Alun ditolak pengunduran dirinya di jajaran Kemenkeu. Penolakan itu lantaran, Rafael Alun sedang dalam pemeriksaan terkait kasus yang sedang bergulir.
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Keuangan atau Wamenkeu Suahasil Nazara dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Rabu 1 Maret 2023.
Advertisement
Suahasil menerangkan, pada kesempatan sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo telah dinyatakan dicopot dari tugas dan jabatannya di lingkup Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu. Dia juga mengonfirmasi telah menerima surat pengunduran diri ayah dari Mario Dandy tersebut.
"Dapat kami sampaikan disini bahwa kemenkeu telah menerima surat pengunduran diri dari ASN yang bersangkutan, surat pengunduran diri tersebut tertanggal 24 Februari dan kami terima pada 27 Februari 2023 melalui Direktorat Jenderal Pajak," ujar Suahasil, Rabu 1 Maret 2023.
Dia menjelaskan, penolakan pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 yang diubah lewat PP 17 tahun 2020 dan Peraturan BKN Nomor 3 tahun 2000.
Dalam aturan tersebut, menurut Suahasil, ASN yang sedang dalam proses pemeriksaan dilarang mengundurkan diri.
"Maka pegawai yang sedang didalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri, karenanya ditolak," kata Suahasil.
Berikut sederet fakta respons Kementerian Keuangan (Kemenkeu) soal permintaan pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo di jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu dihimpun Liputan6.com:
1. Kemenkeu Tolak Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menolak permintaan pengunduran diri dari Rafael Alun Trisambodo. Lantaran, Rafael Alun sedang dalam pemeriksaan terkait kasus yang sedang bergulir.
Hal ini disampaikan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Rabu 1 Maret 2023.
Suahasil menerangkan, kalau pada kesempatan sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo telah dinyatakan dicopot dari tugas dan jabatannya di lingkup Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu.
Dia juga mengonfirmasi telah menerima surat pengunduran diri ayah dari Mario Dandy tersebut.
"Dapat kami sampaikan disini bahwa kemenkeu telah menerima surat pengunduran diri dari ASN yang bersangkutan, surat pengunduran diri tersebut tertanggal 24 Februari dan kami terima pada 27 Februari 2023 melalui Direktorat Jenderal Pajak," ujar Suahasil, Rabu 1 Maret 2023.
Advertisement
2. Alasan Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo Ditolak Kemenkeu
Suahasil menegaskan surat pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ditolak.
Penolakan pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 yang diubah lewat PP 17 tahun 2020 dan Peraturan BKN Nomor 3 tahun 2000. Dalam aturan tersebut ASN yang sedang dalam proses pemeriksaan dilarang mengundurkan diri.
"Maka pegawai yang sedang dalam pemerinksaan tidak dapat mengundurkan diri, karena itu pengajuan pengunduran diri saudara RAT ditolak," kata Suahasil.
Suahasil mengatakan, pihaknya telah menerima surat pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo pada 27 Februari 2023. Surat tersebut dibuat Rafael pada tanggal 24 Februari 2023.
3. Bentuk 3 Tim Telusuri Harta Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo
Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membentuk tiga tim untuk memeriksa harta mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Rafael Alun Trisambodo. Pembentukan tim tersebut untuk mempercepat proses pemeriksaan harta termasuk yang belum dilaporkan.
Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh menuturkan, terkait pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo, Inspektorat Jenderal membentuk tiga tim untuk pemeriksaan kekayaan.
Pertama, tim eksaminasi, pemeriksaan lapangan untuk eksaminasi laporan kekayaan yang bersangkutan. Kemudian tim kedua adalah tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan. Ketiga, tim investigasi mendalami dugaan fraud.
"Kita buat tim dalam hal ini untuk mempercepat proses dan fokus terhadap ke isunya, perlu disampaikan juga dalam pelaksanaan pemeriksaan selalu berkoordinasi dengan KPK khususnya mendalami harta yang belum dilaporkan, dan juga PPATK terkait mendalami informasi yang terkait dengan transaksi keuangan yang mencurigakan,: ujar Awan.
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menuturkan, tim Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan KPK sedang melakukan pendalaman lebih lanjut dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) termasuk dugaan kepemilikan harta yang belum dilaporkan, kecocokan profil dengan SPT, selain itu juga pengakuan harta lain berupa properti, kendarana dan tas mewah.
"Ingatkan RAT masih berstatus ASN sehingga masih terikat dengan seluruh perundang-undangan yang atur kode etik, ASN khususnya ASN Kemenkeu," ujar Suahasil.
Advertisement