3 Hal yang Diungkap Saksi Linda dalam Sidang Lanjutan Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa

Sidang lanjutan kasus narkoba digelar pada Senin 27 Februari 2023 dengan terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa menghadirkan dua saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

oleh Devira Prastiwi diperbarui 02 Mar 2023, 13:10 WIB
Linda Pujiastuti alias Anita Cepu (Foto: YouTube)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus narkoba digelar pada Senin 27 Februari 2023 dengan terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa menghadirkan dua saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

Dua saksi yang dihadirkan adalah Mantan Kapolres Bukitinggi AKBP Doddy Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.

Dalam keterangannya, Linda Pujiastuti menyatakan, Teddy Minahasa saat berkomunikasi dengannya terkait sabu menggunakan istilah 'invoice', 'galon' dan 'sembako'.

"Jadi istilah 'sembako', 'invoice' itu dari terdakwa. 'Galon' juga dari terdakwa," kata Linda saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin 27 Februari 2023 seperti dikutip dari Antara.

Dalam kesempatan itu Linda mengakui istilah tersebut kerap dipakai Teddy selama berkomunikasi soal pengiriman sabu dari Sumatera Barat (Sumbar) ke DKI Jakarta.

Linda juga mengaku memakai istilah tersebut kepada kaki tangannya saat menjual sabu milik Teddy di Jakarta.

Tak hanya itu, Linda juga membuat pengakuan mengejutkan dalam sidang. Dia mengaku sebagai istri siri mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.

"Saya ini istri siri-nya," kata Linda.

Bahkan Linda menjelaskan, pernah tidur bersama Teddy saat berada di kapal. Namun demikian, Linda tidak menjelaskan kapan dan dimana persisnya peristiwa itu terjadi.

Berikut sederet pernyataan saksi Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dalam sidang lanjutan kasus narkoba digelar pada Senin 27 Februari 2023 dengan terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa menghadirkan dua saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) dihimpun Liputan6.com:

 


1. Akui Gunakan Istilah Sembako dan Galon untuk Sabu

Tersangka lainnya mengenakan rompi merah Kejaksaan saat menuju mobil tahanan usai pelimpahan tahap II kasus narkoba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023). Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara kasus narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dan sejumlah tersangka ke Kejari Jakarta Barat. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Sidang lanjutan kasus narkoba dengan terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa menghadirkan dua saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 27 Februari 2023. Dua saksi tersebut adalah Mantan Kapolres Bukitinggi AKBP Doddy Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.

Dalam keterangannya, Linda Pujiastuti menyatakan, Teddy Minahasa saat berkomunikasi dengannya terkait sabu menggunakan istilah 'invoice', 'galon' dan 'sembako'.

"Jadi istilah 'sembako', 'invoice' itu dari terdakwa. 'Galon' juga dari terdakwa," kata Linda saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin, seperti dikutip dari Antara.

Istilah itu diakui Linda kerap dipakai Teddy selama berkomunikasi soal pengiriman sabu dari Sumatera Barat (Sumbar) ke DKI Jakarta.

 


2. Akui Juga Gunakan Istilah Sembako dan Galon untuk Sabu dengan Kaki Tangannya

Tersangka lainnya saat tiba untuk pelimpahan tahap II kasus narkoba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023). Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hari ini serahkan Irjen Teddy Minahasa dan tersangka lain kasus peredaran 5 kilogram sabu dari Sumatera Barat ke Kejaksaan. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Selain itu, Linda juga mengaku memakai istilah tersebut kepada kaki tangannya saat menjual sabu milik Teddy di Jakarta.

Salah satu contohnya ketika Linda mengabari mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, untuk mengambil satu kilogram sabu dari rumahnya.

"Saya bilang 'Mas ada sembako dari Padang sudah datang' kata saya," kata Linda.

Jaksa kembali bertanya terkait intensitas transaksi sabu antara terdakwa Teddy Minahasa dengan Linda.

"Ini istilah 'galon', 'invoice', 'sembako' rasanya familiar dengan istilah terdakwa. Apakah memang Terdakwa ini sebelumnya pernah ada permintaan ke saudara untuk hal serupa sehingga istilah-istilah ini dipakai?" tanya jaksa kembali kepada Linda.

"Belum pernah," jawab Linda singkat.

 


3. Mengaku Istri Siri Teddy Minahasa

Terdakwa Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra seusai menjalani sidang perdana kasus narkoba di PN Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). Sebagai informasi, kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa terungkap dari penyelidikan Polda Metro Jaya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Linda juga memberikan pengakuan yang mengejutkan. Di persidangan, dia mengaku sebagai istri siri mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.

"Saya ini istri siri-nya," kata Linda.

Bahkan Linda menjelaskan, pernah tidur bersama Teddy saat berada di kapal. Namun demikian, Linda tidak menjelaskan kapan dan dimana persisnya peristiwa itu terjadi.

"Kami setiap hari di kapal, tidur bersama dan saya sempat minta maaf beliau jawabnya 'tidak apa, lain kalau ada proyek lagi kita kerjakan. Cari yang gampang saja'," ucap Linda.

"Mohon maaf ini harus saya utarakan," sambung Linda.

Pernyataan tersebut bertentangan dengan keterangan Teddy di persidangan yang mengatakan bahwa dirinya tidak mempunyai hubungan khusus dengan Linda.

Di akhir persidangan, hakim Jon Sarman Saragih bertanya kepada Teddy. "Apakah saudara masih tetap dengan keterangan saudara," kata hakim ke Teddy.

"Tetap yang mulia," kata Teddy.

 

Infografis Kronologi Penangkapan Irjen Teddy Minahasa Kasus Narkoba (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya