Oknum Bintara Polri di Sulsel Jadi Tersangka Kasus Dugaan KDRT

Kuasa Hukum korban, Shyafril Hamzah meminta tersangka kasus dugaan KDRT, Brigpol Fachrul Purnama Putra segera ditahan.

oleh Eka Hakim diperbarui 02 Mar 2023, 17:00 WIB
(Ilustrasi)

Liputan6.com, Makassar - Tim Penyidik Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulsel telah menetapkan oknum bintara, Brigpol Fachrul Purnama Putra sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan psikis dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Jo. Pasal 5 huruf (b) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti membenarkan penetapan tersangka Brigpol Fachrul Purnama Putra dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan psikis dalam rumah tangga. Penetapan tersangka itu sesuai isi yang tertera dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang diberikan penyidik kepada pihak korban sekaligus pelapor.

"Sesuai SP2HP yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yang lain-lainnya nanti saya cek," singkat Jamaluddin kepada Liputan6.com, Kamis (2/3/2023). 

Terpisah, M. Shyafril Hamzah, Kuasa Hukum istri tersangka, Ningsi, membenarkan hal itu. Kata dia, peningkatan status Brigpol Fachrul Purnama Putra menjadi tersangka berdasarkan bukti surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang diterima pihaknya.

Dalam SP2HP itu, tepatnya bernomor B/381. A4.1/II/RES.1.24./2023 Ditreskrimum tanggal 28 Februari 2023 yang ditandatangani oleh Pejabat Sementara (PS) Kasubdit 4, Kompol Paradikta, pada intinya telah menerangkan hasil proses penyidikan yang telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan terlapor, Brigpol Fachrul Purnama Putra sebagai tersangka setelah melalui mekanisme gelar perkara dan selanjutnya penyidik akan melakukan pemberkasan.

"Demikian isi SP2HP yang kami terima dari penyidik dan kita harapkan tersangka segera ditahan," terang Shyafril kepada Liputan6.com, Kamis (2/3/2023).

Ia mengatakan, upaya penahanan terhadap tersangka sudah patut dilakukan. Selain melihat riwayat tersangka yang sudah berulang-ulang melakukan perbuatan melawan hukum yang dimaksud, juga yang bersangkutan dinilai tidak mencerminkan sikap sebagai aparat penegak hukum yang sejatinya memiliki sifat pengayom.

"Jadi kami nilai tersangka ini sudah patut ditahan. Itu harapan kami ke penyidik," tutur Shyafril.

 

 


Kronologis KDRT

Ilustrasi KDRT. (dok. Pixabay.com/Tumisu)

Ningsi (37), seorang ibu Bhayangkari di Makassar menjadi korban dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya, Brigpol Fachrul Purnama Putra.

Tak hanya mengalami KDRT, ia turut mengalami pencurian yang juga dilakoni oleh suaminya yang bertugas di bagian Tahti Polres Sinjai itu. Ia mengaku barang berharga, motor turut dicuri oleh suaminya tersebut. Tak hanya itu, mobil miliknya juga turut digelapkan.

"Kedua kasus yang saya alami ini sudah saya laporkan ke Polda Sulsel dan sementara berproses di sana," ucap Ningsi dalam konferensi persnya di sebuah kafe di bilangan Jalan Rusa, Kecamatan Mamajang, Makassar, tahun lalu tepatnya, Rabu 12 November 2022.

Kasus dugaan KDRT yang dialaminya tercatat dalam Laporan Polisi bernomor LP/B/870/VIII/2022/ SKPT Polda Sulsel tertanggal 23 Agustus 2022, sementara kasus dugaan tindak pidana pencurian dalam rumah tangga ia laporkan ke Polda Sulsel sejak 6 Oktober 2022 sebagaiman tertuang dalam Laporan Polisi bernomor LP/B/1041/X/2022/SKPT/2022/ Polda Sulsel.

Ia menceritakan, awal pernikahannya dengan Brigpol Fachrul Purnama Putra terjadi pada September 2020. Pernikahannya saat itu berjalan lancar dan rukun-rukun saja.

Berjalan tujuh bulan, kehidupan rumah tangganya dengan Brigpol Fachrul Purnama Putra mulai diwarnai cekcok tepatnya terjadi pada Februari 2021. Brigpol Fachrul Purnama Putra juga mulai berlaku kasar dan sering kali melakukan kekerasan fisik kepada Ningsi.

"Setiap cekcok dia sering memukul saya. Pokoknya prilakunya sangat kasar kepada saya," ungkap Ningsi.

Brigpol Fachrul Purnama Putra memukul ningsi hingga sempat mengalami luka lebam yang cukup parah. Bahkan pemukulan fisik yang dilakukannya disaksikan oleh sepupu-sepupu Ningsi.

"Waktu itu satu hari sebelum lebaran, ada sepupu saya, keluarga saya datang. Kalau keluarga datang, kita ngobrol itu berisik toh, dia marah dia bangun tidur, tiba-tiba dia tanpa aba-aba langsung tinju saya beberapa kali sampai lebam," terang Ningsi.

Tak sampai di situ, Brigpol Fachrul Purnama Putra juga sempat suatu hari mencekik leher Ningsi. Kebetulan saat itu, Ningsi menaruh curiga kepada Brigpol Fachrul Purnama Putra karena ditolak saat ingin mengecek handphonenya. Ia curiga suaminya itu berselingkuh di belakangnya.

"Setiap kita bertengkar dia berlaku kasar, fisik, pokoknya kasar sekali. Tapi setiap saya ingin melapor, dia itu manipulatif sekali pintar sekali merayu," tutur Ningsi.

"Kita itu kaya dihipnotis. Setelah dibaek-baekin terus luluh. Saya sudah beberapa kali mengajukan gugatan cerai, sebelum yang ketiga ini. Tapi dia janji tidak akan berbuat lagi, dia mohon ampun di keluarga saya juga. Dia minta maaf sama keluarga juga sama anak-anak saya, saya punya anak dari almarhum suami pertama saya," Ningsi menambahkan.

Ia mengaku, kehidupan rumah tangganya dengan Brigpol Fachrul Purnama Putra tidak sebaik sewaktu ia berumah tangga dengan almarhum suami pertamanya. Tak pernah mengalami kekerasan fisik dari almarhum suaminya dulu apalagi sampai tega memukul anaknya.

"Dia pernah kasar ke anak saya (anak kandung dari almarhum suami pertama saya), dia pukul. Dia bilang kuhajarko, gara-gara anak saya bela saya, karena kan kami saat itu dalam kondisi berantem," beber Ningsi.

Ia mengaku sangat menyesal berumah tangga dengan Brigpol Fachrul Purnama Putra. Selain kerap melakukan kekerasan fisik kepadanya, Brigpol Fachrul Purnama Putra juga tak pernah menafkahi anaknya.

"Inilah kenapa saya bilang penelantaran anak. Karena dari mulai awal saya menikah tidak pernah dinafkahi sama dia. Malahan saya yang menafkahi. Anak saya, mulai saya hamil dan melahirkan itu semua biaya dari saya. Tidak ada campur tangan dia dan malahan harta benda saya dia jual tanpa sepengetahuan saya. Karena menurut dia itu punya dia," ungkap Ningsi.

Bahkan pernah suatu waktu, Ningsi membeli sebuah mobil dan mobil tersebut diambil oleh Brigpol Fachrul Purnama Putra kemudian dijualnya untuk berfoya-foya dengan selingkuhannya.

"Saya yang beli mobil itu. Karena saya kena pajak progresif, artinya saya beli mobil itu sudah tidak bisa atas nama saya. Karena akan kena pajak lebih besar. Jadi karena dia adalah suami saya, dia tawarkan untuk pakai KTPnya. Terus saya bilang begini, lah bagaimana nanti kalau misalnya ini. Berarti kita yang punya. Dia bilang, ambilmi BPKB-nya kita mo yang pegang. Terus pada akhirnya mobil itu saya tidak pernah ketahui keberadaannya," ungkap Ningsi.

 


Perselingkuhan

Ilustrasi KDRT (Istimewa)

Ningsih mengungkapkan, Brigpol Fachrul Purnama Putra berselingkuh saat ia tengah hamil. Saat itu ia hendak melihat chat perempuan di handphone Brigpol Fachrul Purnama Putra. Namun setelah ia mempertanyakan hal itu, Brigpol Fachrul Purnama Putra justru melemparinya dengan remot tv.

"Ada chat perempuan itu masuk, dia bilang saya nge-gym dulu yah cinta pakai emote love, di situ saya sudah curiga," ungkap Ningsi.

Belakangan kelakuan bejat Brigpol Fachrul Purnama Putra itu ia ketahui. Suaminya itu sudah berhubungan lama dengan seorang perempuan lain. Mulai dari menyewakan rumah di dekat kediamannya hingga mengajak perempuan selingkuhannya berjalan-jalan ke Bali.

"Ia bersenang-senang dengan selingkuhannya menggunakan uang hasil tabungan dari almarhum suami saya," Ningsi menandaskan.

Kuasa Hukum Ningsi, M. Shyafril Hamzah mengatakan, kasus dugaan KDRT yang dialami kliennya sudah berproses di Dit Reskrimum Polda Sulsel.

"Itu sudah berproses dan sudah ada beberapa saksi diperiksa," ujar Shyafril sebelumnya.

Untuk kasus dugaan tindak pidana pencurian dalam rumah tangga yang turut dilaporkan kliennya, kata dia, juga sementara berproses. Bahkan ia turut melibatkan bidang Propam Polda Sulsel dalam penanganan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Brigpol Fachrul Purnama Putra.

"Kami berharap kasus yang dialami klien kami diusut tuntas dan tak ada tebang pilih. la berharap kliennya mendapatkan keadilan atas kasus yang dialaminya," ucap Shyafril.

AKP Syamsir selaku Penyelidik Subdit 4 Dit Reskrimum Polda Sulsel turut membenarkan adanya kasus dugaan KDRT yang dilaporkan oleh seorang ibu Bhayangkari, Ningsi. la mengatakan kasus tersebut tengah dalam proses penyelidikan.

"Sudah berjalan penyelidikannya. sudah ada beberapa saksi yang kami panggil, ada 3 orang dari keluarga pelapor kami ambil keterangannya dan akan terus mendalami keterangan saksi yang ada," ucap Syamsir sebelumnya.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya