Polisi: AG Pacar Mario Dandy Jadi Pelaku Kasus Penganiayaan David

Tersangka kasus penganiayaan David Latumahina alias Cristalino David Ozora bertambah. Polisi mengumumkan satu nama lagi yang ditetapkan sebagai tersangka, dia adalah AG pacar Mario Dandy.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 02 Mar 2023, 17:48 WIB
Mario Dandy Satrio dan AG. (Foto: Dok. Twitter Indonesia)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus penganiayaan David Latumahina alias Cristalino David Ozora bertambah. Polisi mengumumkan satu nama lagi yang ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, karena pelaku masih berstatus di bawah umur maka sebutannya adalah Anak yang Berkonflik Dengan Hukum. Dia adalah AG yang merupakan pacar Mario Dandy, pelaku penganiayaan terhadap David.

"Pada gelar perkara ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) meningkat menjadi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak. Terhadap anak di bawah umur tidak bisa disebut tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat konfensi pers, Kamis (2/3/2023).

Dalam kasus ini, Hengki membeberkan penyidik telah memeriksa 10 orang saksi. Ada pula saksi ahli yang turut dimintai pandangan di antaranya ahli pidana, ahli digital forensik, dan ahli psikologi forensik.

Hengki menyebut pelibatan digital forensik berhasil menemukan fakta baru berupa bukti chat WhatsApp, video di handphone, dan CCTV di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Sehingga bisa melihat peranan dari masing-masing orang di lokasi. Kami komitmen siapa yang bersalah harus di hukum. Kalau itu anak secara formil dan materil diatur Undang-Undang Anak," ujar dia.


Polisi Pastikan Mario Dandy Dijerat Pasal Terberat

Polisi buka peluang jerat Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo dengan pasal terberat.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, merespons pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md.

"Terkait dengan kasus kekerasan yang dilakukan tersangka M dan S, Polda Metro Jaya akan menerapkan pasal terberat," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (1/3/2023).

Trunoyudo mengatakan, penerapan pasal kepada kedua tersangka dalam hal ini Dandy dan Shane mengacu pada alat bukti seperti keterangan saksi dan barang bukti yang diperoleh penyidik.

"Tentu juga adanya keterangan atau pendapat ahli itu menjadi bagian daripada proses penyidikan," ujar dia

Trunoyudo meminta semua pihak menunggu proses penyelidikan masih berjalan. Bahkan, penyidik menjadwalkan kembali gelar perkara pada hari.

"Sekarang dilakukan rapat dengan beberapa stake holder. Proses penyidikan ini kan belum selesai ya, kita ketahui masih berproses, masih berlanjut, Polda Metro Jaya akan memproses seluruh yang terlibat dalam kasus ini," ujar dia.

Lebih lanjut, Trunoyudo menerangkan terdapat dua peristiwa yang berbeda terkait dengan sistem peradilan umum dan sistem peradilan anak

"Tentunya ada hal-hal yang harus dilakukan interprofesi dari stakeholder dengan bersama penyidik untuk pemenuhan hak-hak terhadap anak. Apabila ini kewajiban penyidik tidak dipenuhi atau tidak memenuhi terhadap hak-hak pada anak, tentu menjadi bagian daripada pelanggaran undang-undang itu sendiri," tandas dia.

INFOGRAFIS JOURNAL_Bagaimana Antisipasi dari Kejahatan Social Engineering? (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya