Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus mendorong kerja-kerja birokrasi secara kolaboratif agar semakin memiliki dampak ke masyarakat.
Kementerian PANRB mempertajam pelaksanaan reformasi birokrasi menjadi RB Tematik yang fokus pada penanganan penurunan kemiskinan, peningkatan investasi, digitalisasi, pengendalian inflasi, dan belanja produk dalam negeri.
Advertisement
"Maka penilaian reformasi birokrasi kita ubah. Pertama, sebelumnya fokus di hulu atau tata kelola internal birokrasi, sekarang fokus pada penyelesaian problem hilir rakyat seperti kemiskinan, inflasi, dan sebagainya," ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas saat peluncuran Reformasi Birokrasi Tematik di kampus UI, Depok, Kamis (2/3/2023).
Dia melanjutkan, perubahan kedua dalam penilaian reformasi birokrasi adalah, bila dulu instansi pemerintah harus mengisi 259 komponen pertanyaan dan mengunggah ribuan dokumen, sekarang fokus pada 26 indikator hasil seperti angka kemiskinan, laju inflasi, besarnya belanja APBD untuk produk dalam negeri dan sebagainya.
"Ketika kita ingin memperoleh dampak, maka Kemenpan RB harus membuat kebijakan baru, bagaimana tools yang dipakai juga mendorong birokrasi ini berdampak. Kita tidak boleh lagi dalam tumpukan kertas, mengubah regulasi yang selama ini fokus pada laporan, tapi kini harus lebih ke dampak. Ini yang hari ini kita luncurkan," kata Anas.
Perubahan Roadmap
Anas menambahkan, perubahan roadmap reformasi birokrasi yang dicanangkan. Diantaranya, penajaman goal setting, pemilihan kegiatan utama yang lebih fokus dan memberi dampak, berfokus pada reformasi birokrasi tematik, serta penajaman indikator penilaian RB.
"Ini lah RB tematik yang saat ini kita dorong, yang ke depan kita ingin membumikan RB tematik. Kinerja penanggulangan kemiskinan, peningkatan investasi, belanja produk dalam negeri, manajemen inflasi, harus makin detail dan jelas," paparnya.
"Hulu ke hilir harus jelas siapa mengerjakan apa. Inilah yang sering kami paparkan di daerah. Harus berani mengambil terobosan. Untuk mengukur kinerja bukan dari aspek yg selama ini ada, tapi juga soal investasi dan kemiskinan," pungkas Anas.
Menteri Anas Keluarkan Aturan Baru: Biar PNS Pejabat Fungsional Tak Sibuk Urus Angka Kredit
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas telah merilis aturan baru mengenai Jabatan Fungsional di awal tahun ini. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Azwar Anas menginginkan beleid ini bisa mendorong transformasi pengelolaan jabatan fungsional sehingga bisa membuat birokrasi di Indonesia lebih lincah dan cepat.
Penyusunan regulasi soal jabatan fungsional ini tidak dijalankan sendiri oleh Kementerian PANRB tetapi dengan melibatkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Azwar Anas optimis kebijakan ini menjadi momentum simplifikasi regulasi demi birokrasi profesional dan berkelas dunia.
"InsyaAllah dengan adanya Permenpan ini ada beberapa alternatif yang akan mengakomodasi usulan dan harapan dari semua ASN jabatan fungsional di seluruh Indonesia," ujarnya dalam Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023 tentang JF, di Jakarta, Jumat (27/1/2023).
Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023 merupakan penyempurnaan PermenPANRB No. 13/2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS). Terdapat beberapa pokok perubahan yang ada dalam aturan teranyar ini.
Advertisement
Pejabat Fungsional
Diungkapkan, kondisi saat ini tergambar bahwa tugas JF lebih fokus pada pemenuhan angka kredit. Melalui aturan terbaru ini, Pejabat Fungsional akan difokuskan pada Capaian Kinerja Organisasi, bukan fokus pada capaian angka kredit.
"Sebelumnya JF ini lebih bingung soal Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit (DUPAK), bahkan ada yang 3 hari itu ngurus angka kredit. Padahal mestinya kan bisa digunakan untuk akselerasi program yang berdampak ke masyarakat," ujar Menteri Anas.
Sebelumnya penilaian kinerja pada pemenuhan angka kredit dipandang terlalu administratif dan menyulitkan dalam pengusulan kenaikan pangkat. Dengan aturan yang baru, Penilaian Kinerja didasarkan pada Penetapan Predikat Kinerja yang dikonversi ke dalam Angka Kredit.
"Jadi nanti para pejabat fungsional tidak sibuk untuk mengurus DUPAK. Karena evaluasi didasarkan pada hasil penilaian pemenuhan ekspektasi kinerja," imbuhnya.