Polisi Tetapkan AG Pacar Mario Dandy Menjadi Pelaku Kasus Penganiayaan David

AG disebut polisi ikut terlibat dalam kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David.

oleh Aditia Saputra diperbarui 02 Mar 2023, 20:19 WIB
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi (kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus penganiayaan remaja 17 tahun berinisial D di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023). Polisi menemukan sejumlah Lat bukti baru seperti CCTV, percakapan media sosial dan sebagainnya. Perubahan status AG dari yang sebelumnya anak berhadapan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum namun tidak dapat disebut sebagai tersangka. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Wanita yang disebut sebagai kekasih Mario Dandy, AG, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan David, putra Pengurus Pusat GP Ansor. AG menyusul sang kekasih yang telah terlebih dulu ditetapkan menjadi tersangka.

Berbeda dengan Mario Dandy, AG tidak disebut sebagai tersangka. Karena statusnya masih di bawah umur. Polisi menyebutnya sebagai 'anak yang berkonflik dengan hukum' atau pelaku.

"AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku. Anak di bawah umur ini tidak boleh menggunakan kata tersangka," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).


Deretan

Kabid Humas Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah) saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus penganiayaan remaja 17 tahun berinisial D di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023). Dalam keterangannya Polda metro Jaya mengambil alih kasus penganiayayan tersebut dan menentapkan satus AG yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum meningkatkan statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Penetapan ini menambah deretan tersangka yang telah terlebih dahulu ditetapkan oleh polisi. Sebelumnya, polisi menetapkannya sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Dengan demikian, status tersangka dalam kasus penganiayaan ditujukan kepada Mario Dandy dan SL.


Peran

Suasana konferensi pers kasus penganiayaan remaja 17 tahun berinisial D di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023). Polisi menemukan sejumlah Lat bukti baru seperti CCTV, percakapan media sosial dan sebagainnya. Perubahan status AG dari yang sebelumnya anak berhadapan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum namun tidak dapat disebut sebagai tersangka. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dalam keterangannya, polisi menyebut Dandy berperan sebagai eksekutor. Sementara SL disebut polisi sebagai orang yang memprovokasi Dandy untuk melakukan kekerasan terhadap David. SL juga merupakan orang yang merekam tindakan yang dilakukan Mario.

Pihak kepolisian pun terus mengembangkan kasus ini dengan terus melakukan pemeriksaan untuk mendalami lebih jauh peran masing-masing tersangka.


Heboh

Sebelumnya, masyarakat Tanah Air dibuat heboh dengan video tindakan kekerasan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David.

Video ini pun menuai kecaman terhadap Mario Dandy. Apalagi, Mario diketahui merupakan anak pejabat pajak saat itu.

Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya