Liputan6.com, Jakarta Wanita yang disebut sebagai kekasih Mario Dandy, AG, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan David, putra Pengurus Pusat GP Ansor. AG menyusul sang kekasih yang telah terlebih dulu ditetapkan menjadi tersangka.
Berbeda dengan Mario Dandy, AG tidak disebut sebagai tersangka. Karena statusnya masih di bawah umur. Polisi menyebutnya sebagai 'anak yang berkonflik dengan hukum' atau pelaku.
"AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku. Anak di bawah umur ini tidak boleh menggunakan kata tersangka," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
Baca Juga
AG Tak Coba Melerai Tindak Kekerasan yang Diduga Dilakukan Mario Dandy terhadap David, Kuasa Hukum: Dia Ketakutan
Polisi Siap Periksa Ponsel Pacar Mario Dandy, Cari Bukti AG Terlibat Dugaan Aniaya David Latumahina
AG Pacar Mario Dandy Diperiksa 3 Jam, Status Masih Saksi Dugaan Penganiayaan David Latumahina
Advertisement
Deretan
Penetapan ini menambah deretan tersangka yang telah terlebih dahulu ditetapkan oleh polisi. Sebelumnya, polisi menetapkannya sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Dengan demikian, status tersangka dalam kasus penganiayaan ditujukan kepada Mario Dandy dan SL.
Advertisement
Peran
Dalam keterangannya, polisi menyebut Dandy berperan sebagai eksekutor. Sementara SL disebut polisi sebagai orang yang memprovokasi Dandy untuk melakukan kekerasan terhadap David. SL juga merupakan orang yang merekam tindakan yang dilakukan Mario.
Pihak kepolisian pun terus mengembangkan kasus ini dengan terus melakukan pemeriksaan untuk mendalami lebih jauh peran masing-masing tersangka.
Heboh
Sebelumnya, masyarakat Tanah Air dibuat heboh dengan video tindakan kekerasan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David.
Video ini pun menuai kecaman terhadap Mario Dandy. Apalagi, Mario diketahui merupakan anak pejabat pajak saat itu.
Advertisement