Mario Dandy Cs Sempat Beri Keterangan Bohong soal Penganiayaan David

Polisi menetapkan Mario Dandy dan Shane sebagai tersangka serta AG sebagai pelaku anak terkait kasus penganiayaan David Latumahina alias Cristalino David Ozora.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 02 Mar 2023, 20:53 WIB
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi (kiri), Kabid Humas Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah) dan Ketua KPAI Ai Maryati Solihah (kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus penganiayaan remaja 17 tahun berinisial D di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023). Dalam keterangannya Polda metro Jaya mengambil alih kasus penganiayayan tersebut dan menentapkan satus AG yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum meningkatkan statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan dua orang tersangka dan satu orang sebagai pelaku anak terkait kasus penganiayaan David Latumahina alias Cristalino David Ozora.

Mereka adalah Mario Dandy Satriyo dan Shane. Sementara itu, pelaku anak adalah AG yang merupakan pacar Mario Dandy.

Saat pemeriksaan, rupanya para tersangka memberikan keterangan tidak benar atau bohong kepada penyidik. Namun, mereka tak bisa lagi mengelak setelah ditunjukkan bukti-bukti.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menerangkan, bukti-bukti itu berupa percakapan di WhtsApp, rekaman video di ponsel, CCTV di lokasi, dan keterangan saksi.

"Ternyata pada awalnya para tersangka ini ataupun orang di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tidak memberikan keterangan sebenarnya setelah sesuaikan dengan CCTV alat bukti lain, chat WhatsApp tergambar peranan di situ," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

Hengki menerangkan, ada yang mengarahkan seolah-olah terjadi perkelahian pada pemeriksaan awal. Namun, pada saat tersangka dan saksi menjalani pemeriksaan ulang pada Rabu, 1 Maret 2023, terjadi perubahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sangat signifikan. Polisi saat itu memperlihatkan bukti-bukti seperti bukti chat WhatsApp dan sebagainya. Sehingga mereka tidak bisa bohong lagi.

"Dari BAP awal itu yang terjadi adalah bukan penganiayaan tetapi yang terjadi adalah perkelahian, jadi saling pukul. nah kemudian dari bukti digital kami juga biisa temukan bahwa hal tersebut memang ada perekayasaan dari BAP awal," ujar dia.


Ancaman Hukuman Mario Dandy Diperberat Jadi 12 Tahun Bui

Polisi mengungkap sosok Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan yang ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. (Dok. Merdeka.com)

Jeratan pasal yang dipersangkakan kepada tersangka kasus penganiayaan David Latumahina alias Cristalino David Ozora, berubah.

Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Mario Dandy Satriyo dan Shane. Sementara itu, satu orang inisial AG statusnya berubah dari Anak Berhadapan Dengan Hukum menjadi Anak Berkonflik Dengan Hukum.

Enam+00:57VIDEO: PN Jakpus Minta Pemilu Ditunda Hingga 2025Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menerangkan, para tersangka awalnya dikenakan Pasal 76 C Junto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak junto Pasal 351 KUHP atau penganiayaan biasa.

Seiring berjalannya penyidikan, ditemukan fakta-fakta baru. Adapun, dalam hal ini diperoleh barang bukti berupa percakapan WhastApp, rekaman video di ponsel, dan CCTV di sekitar lokasi serta keterangan saksi.

"Sehingga kami bisa melihat peranan dari masing-masing orang yang ada di TKP tersebut," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

Hengki menerangkan, penyidik mengkonstruksikan pasal yang baru terhadap para tersangka berdasar gelar perkara yang dilakukan pada hari ini.

"Kemudian ada perubahan konstruksi pasal," ujar dia.

Hengki membeberkan, Mario Dandy dipersangkakan dengan Pasal adalah 355 KUHP Ayat 1. Subsider 354 Ayat 1 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 Ayat 2 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C junto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Itu untuk MDS," ujar dia.

Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 junto 56 KUHP. Subsider Pasal 354 ayat 1 junto 56 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 ayat 2 junto 56 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP dan atau 76 C junto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sedangkan, terhadap Anak AG yang berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dipersangkakan melanggar Pasalnya adalah 76 C junto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 Junto 56. Subsider Pasal 354 ayat 1 junto 56 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 ayat 3 junto 56 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

"Secara formil anak di bawah umur ada perlakuan berbeda. Demikian anak sebagai korban ada secara materil Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar dia.

INFOGRAFIS JOURNAL_Apa itu Kejahatan Sosial Enginering Modus Paket Ekspedisi? (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya