Mario Dandy Satriyo dan Shane Akan Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya

Saat ini kedua pelaku penganiayaan, Mario Dandy Satriyo dan Shane masih berada di Rutan Polres Metro Jaksel.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 02 Mar 2023, 23:30 WIB
AG kekasih Mario Dandy pelaku penganiayaan. (Doc: Instagram.com/@__broden)

Liputan6.com, Jakarta Polisi berencana memindahkan dua tersangka kasus penganiayaan David Latumahina alias Cristalino David Ozora. Saat ini, tersangka atas nama Mario Dandy Satriyo dan Shane mendekam di di Rutan Polres Metro Jaksel.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menerangkan, berkas perkara saat ini akan ditarik ke Polda Metro Jaya. Sehingga, demi mempermudah proses penyidikan maka kedua tersangka akan di tempatkan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Nanti itu akan kita limpahkan ke rutan Polda metro jaya untuk efektivitas pemeriksaan," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

Sejauh ini, mereka masih berada di Rutan Polres Metro Jaksel. "Ya (masih di Polres) karena hari ini kita baru lanjut penyelidikan," ujar dia.

Sementara itu, Hengki tak menjawab secara gamblang keberadaan satu orang inisial AG yang berstatus Anak Berkonflik Dengan Hukum.

Hengki kemudian singgung Undang-Undang Peradilan Anak. Ada aturan secara formil yang memang harus ditaati.

"Itu amanat dari Undang-Undang, kalau kami tidak melaksanakan kami salah," ujar dia.

 


Ancaman Pidana Anak Berhadapan dengan Hukum

Polisi mengungkap sosok Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan yang ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. (Dok. Merdeka.com)

Sementara itu, Ahli Pidana Anak, Ahmad Sofian menerangkan, Anak Berhadapan dengan Hukum ditangani secara khusus. Pertama dilihat ancaman pidananya.

"Apakah ancaman pidananya kurang dari 7 tahun atau tidak. Kalau kurang 7 tahun wajib (diversi) atau restoratif justice. Apa itu? Ada pertemuan antara keluarga pelaku anak dengan keluarga korban untuk mencari musyawarah mufakat atau tidak," ujar dia.

Ahmad menerangkan, seandainya keputusan musyawarah menghasilkan kesepakatan saling memaafkan, maka status anak akan dialihkan ke sistem peradilan pidana dengan anak dikembalikan ke orangtua atau lembaga sosial.

Sementara itu, jika ancaman pidana lebih dari 7 tahun, boleh dilakukan diversi restorative justice dan tidak.

"Kalau keluarga korban ingin restoratif justice maka akan difasilitasi oleh Polda Metro Jaya. Apakah terjadi kesepakatan atau tidak. Kalau terjadi kesepakatan maka perkara dihentikan. Jika tidak terjadi kesepakatan maka statusnya ditetapkan ke proses selanjutnya," ucap dia.

 


Jika Ditahan, 3 Alasan Obyektif Harus Terpenuhi

Mario Dandy Satrio dan AG. (Foto: Dok. Twitter Indonesia)

Ahmad menyarankan sebaiknya tidak menahan anak berhadapan dengan hukum yang menjadi pelaku. Jadi Undang-Undang perlindungan anak secara yuridis menghindari penahanan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

Kalaupun, harus dilakukan maka harus tiga alasan obyektif harus terpenuhi. Misalnya melarikan diri, diduga melakukan tindak pidana lagi, kemudian merusak barang bukti.

"Beda dengan orang dewasa kalau ancaman 5 tahun bisa ditahan. Kalau anak, ini ancamannya 12 tahun nggak wajib. Bahkan kesalahan jika penyidik bisa melakukan penahanan jika tidak ada alasan objektif yang terpenuhi pada diri anak," ujar dia.

Infografis Siap-Siap Pemberian Vaksin Covid-19 untuk Balita. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya