Komisi II DPR Bakal Panggil KPU Terkait Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu

Komisi II DPR akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait putusan PN Jakarta Pusat agar tahapan Pemilu 2024 tidak dilanjutkan atau ditunda.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Mar 2023, 05:46 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat rapat kerja dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto di Senayan, Jakarta, Kamis (1/9/2022). Rapat tersebut membahas kasus-kasus pertanahan. (Lipuran6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi II DPR akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait putusan PN Jakarta Pusat soal penundaan tahapan Pemilu 2024. Komisi II akan menggelar rapat untuk membahas masalah tersebut.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya ingin memastikan bahwa banding yang diajukan KPU terhadap putusan PN Jakarta Pusat itu tepat.

"Ya, kami akan panggil KPU karena mereka mau banding, cuma bandingnya harus tepat," ujar Doli kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).

DPR akan meminta KPU untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak terganggu. Doli ingin KPU memastikan pemilu tidak dapat ditunda.

"Nanti makanya kami akan memanggil KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk memastikan persiapan jalan terus," ujarnya.

Komisi II akan mengupayakan rapat dengan KPU ini bisa digelar. Mereka akan meminta pimpinan untuk digelar rapat pada masa reses.

"Ya, bila perlu kalau sepakat pimpinan komisi sama kapoksi, oke sebelum masa sidang kita rapat dahulu," ujar Doli.


Lampaui Kewenangan

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung. (Ist)

Disamping itu, Doli menilai putusan PN Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu sudah melampaui kewenangan. Menurutnya, Bukan ranah pengadilan negeri untuk memutuskan soal pemilu, melainkan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya cukup menyayangkan keputusan PN itu. Pertama bahwa itu kan putusan itu melampui kewenangannya. Kan, pemilu ini diatur dalam UU, bahkan UUD kita mengatakan pemilu itu lima tahun sekali. Jadi, abis dari 2019 ya 2024. Nah, terus kalau pun kita mau menunda pemilu, ya, atau yang dipersoalkan itu UU-nya. Nah, kalau mau mempersoalkan UU, itu ranahnya MK. Bukan ranah PN," jelas Doli kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).

Selain itu, pengadilan negeri melampaui kewenangan karena membatalkan perintah undang-undang. Doli memandang, putusan PN Jakarta Pusat tidak mengikat. Sehingga seharusnya pemilu bisa terus berjalan.

"Kenapa keputusan KPU yang digugat, putusan akhirnya tiba-tiba penundaan pemilu yang mau membatalkan UU. Nah, itu yang saya sebut bahwa dia mengambil keputusan melampaui kewenangannya. Oleh karena itu putusan itu tidak mengikat. Jadi, menurut saya, pemilu jalan terus, karena ranahnya berbeda," ujar politikus Golkar ini.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis Poin-Poin Penting dan Perubahan di Perppu Pemilu. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya