Pembacok Petugas Perhutani Banyuwangi Ditangkap Usai 2 Pekan Buron, Terancam Penjara 5 Tahun

Setelah hampir 2 pekan buron, pelaku pembacokan petugas KPH Banyuwangi Selatan ditangkap. Selama masa pelarian, pelaku bernama Ahmad Saudi (38), kerap berpindah-pindah tempat persembunyian.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 03 Mar 2023, 23:05 WIB
Tersangka Pembacokan petugas perhutani di Banyuwangi ditangkap polisi (Istimewa)

Liputan6.com, Banyuwangi - Setelah hampir 2 pekan buron, pelaku pembacokan petugas KPH Banyuwangi Selatan ditangkap. Selama masa pelarian, pelaku bernama Ahmad Saudi (38), kerap berpindah-pindah tempat persembunyian.

Waktunya banyak dipakai untuk bersembunyi di dalam hutan. Keberadaanya terungkap, setelah polisi sukses melacak gps ponsel milik pelaku.

Kapolsek Siliragung, AKP Mujiono mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis (2/3/2023) sekira pukul 07.00 WIB.

"Pelaku kami amankan di Mapolsek Siliragung," kata Mujiono, Jumat (3/3/2023).

Pengakuannya kepada polisi dia nekat menganiaya petugas perhutani lantaran dendam. Polisi masih mendalami dendam apa yang mendorong tersangka berbuat kriminal.

Mujiono mengatakan, korban yang dianiaya oleh pelaku adalah Polisi Teritorial (Polter), Nurhoiri Nasution dan Kepala Urusan Teknik Kehutanan (Kaur TK) Hadi Prayitno.

Insiden terjadi di Pos Bayangan Perhutani Petak 57 RPH Senepo Utara, pada 18 Februari 2023 sekira pukul 23.00 WIB lalu. Kala itu di pos tengah berjaga 4 orang petugas. Dua di antaranya adalah korban.

Kala itu tiba-tiba, tersangka datang dengan membawa sebilah golok. Ia menanyakan tentang operasi kayu jati yang sebelumnya didigelar oleh perhutani.

"Korban N berusaha menanangkan tersangka. Tapi tersangka justru menyerangnya," bebernya.

Awalnya, Nurhoiri berhasil menghindar dari tiga kali sabetan golok tersangka. Namun, tebasan keempat tak terhindarkan. Ia dibacok di daerah sekitar bahu-leher.

Ketika itu, korban Hadi berusaha menenangkan tersangka. Namun tersangka justru kalap dan ikut menyerangnya. Hadi mengalami luka di bagian pinggang.

 


Teracam Hukuman 5 Tahun Penjara

"Kemudian kedua korban melarikan diri dan melaporkan kejadian terserbut ke Polsek Siliragung untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

Selain tersangka, polisi berhasil  mengamankan beberapa barang bukti, antara lain baju berlumur darah milik korban dan sebilah golok.

"Kami menjerat tersangka dengan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun," ucapnya.

 

Infografis Hemat Listrik, Kantong Aman Bumi Senang. (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya